
BATAMCLICK.COM, Bintan – Kanit Binmas Polsek Bintan Timur, Iptu Susetyo, memberikan imbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (11/3/2021).
Susetyo mengimbau warga agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar lahan, karena berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Karena dampak lingkungannya dapat merusak alam dan dapat menimbulkan polusi udara. Bisa mengganggu pernafasan maupun aktivitas masyarakat lainnya,” katanya.
Ditegaskan bahwa jangan pernah berani mencoba-coba membuka lahan dengan cara membakar, karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang biaa merugikan diri sendiri serta orang lain.
Karena pelaku pembakaran hutan dan lahan, bisa dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar berdasarkan UU no 32 tahun 2009 pasal 108.
Seluruh masyarakat Kabupaten Bintan khususnya, kelurahan Sungai Enam, agar dapat mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Apalagi saat ini memasuki musim kemarau hal tersebut sangat mudah terjadi kebakaran dan akan menyebabkan masalah berupa gangguan pernafasan dan terganggunya aktivitas masyarakat,” harapnya.(may)