BATAMCLICK.COM: Kamis pagi, 5 Juni 2025, ruang Komisi III DPRD Kota Batam terasa lebih hangat dari biasanya. Bukan hanya karena diskusi yang berlangsung intens, tetapi karena semangat bersama membangun kota yang lebih tertata, lebih ramah, dan lebih manusiawi lewat peraturan daerah.
Di ruang itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, ST, MT, bersama anggota Hendrik, SH, itu membahas langkah-langkah penting menjelang pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Memastikan Regulasi Tak Sekadar Tulisan
Bersama perwakilan dari Disdukcapil, Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan DP3AP2KB, diskusi berjalan konstruktif. Satu hal menjadi sorotan: kesiapan dan urgensi tiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Koordinasi ini penting untuk menyatukan pemahaman. Ranperda yang diajukan harus matang, baik dari sisi substansi, anggaran, maupun kesiapan lembaga pengusul,” ujar Siti Nurlailah dengan penuh keyakinan.
Membuka Jalan Baru dalam Layanan Kependudukan

Salah satu Ranperda yang dinilai paling siap adalah Ranperda tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Nur Amri Arif dari Disdukcapil memaparkan perubahan besar yang akan hadir jika revisi ini disahkan.
Kini, pengurusan dokumen kependudukan tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW. Denda administrasi dihapus. Seluruh layanan akan diberikan secara gratis, dan batasan waktu pengurusan juga dilonggarkan.
“Ini adalah bentuk pelayanan publik yang lebih manusiawi dan efisien. Kami sudah harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri,” ucap Nur Amri.
Suara Wakil Rakyat untuk Pelayanan yang Lebih Baik
Menanggapi itu, anggota DPRD Hendrik, SH, menyampaikan bahwa semangat deregulasi harus diiringi dengan kesiapan teknis dari Disdukcapil.
“Prinsipnya, kalau tujuannya memudahkan masyarakat, tentu kami dukung. Tapi pelayanan di lapangan tetap harus prima,” ujarnya dengan nada hati-hati tapi mendukung.
Fasum dan Fasos: Masalah Lama yang Butuh Solusi Tegas

Tak kalah penting adalah Ranperda tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos). Masalah ini, menurut Hendrik, kerap menjadi konflik laten di lingkungan perumahan.
“Banyak fasum dan fasos yang tak digunakan sesuai peruntukannya. Warga kecewa, lalu muncul konflik. Ini masalah klasik yang butuh payung hukum tegas,” katanya.
Siti Nurlailah menambahkan bahwa draf Ranperda dari Komisi III dan OPD teknis perlu dibahas lebih lanjut untuk menghasilkan naskah yang benar-benar menyentuh akar persoalan.
Untuk Anak-anak Kota Ini
Satu lagi yang tak kalah penting adalah Ranperda Kota Ramah Anak. Dalam rapat, sempat muncul perbedaan istilah antara “Kota Layak Anak” dan “Kota Ramah Anak”. Namun, di balik terminologi itu, satu hal yang pasti: Batam butuh regulasi khusus yang melindungi hak-hak anak secara menyeluruh.
DP3AP2KB mendorong agar Ranperda ini segera masuk prioritas. Kota ini, katanya, tak hanya butuh jalan mulus dan gedung tinggi, tapi juga butuh ruang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anaknya.
Arah yang Semakin Jelas
Di penghujung rapat, Ketua Bapemperda menegaskan agar setiap OPD segera melengkapi naskah akademik dan dokumen pendukung. Ranperda Adminduk dan Fasum-Fasos akan menjadi yang pertama diajukan, menyusul Ranperda Kota Ramah Anak setelah pengesahan perubahan APBD 2025.
Dalam diam, setiap kepala menunduk sejenak, menyadari bahwa apa yang mereka rumuskan hari ini, adalah jalan sunyi menuju masa depan kota yang lebih tertib, lebih adil, dan lebih peduli.(lilis)








