BATAMCLICK.COM: Pagi itu, suasana di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang tampak ramai. Warga datang silih berganti membawa berkas permohonan paspor. Namun, tidak semua berhasil membawa pulang dokumen perjalanan tersebut. Sebagian harus pulang dengan tangan hampa setelah petugas menolak permohonan mereka.
Data terbaru menunjukkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Imigrasi Pinang tolak pembuat paspor sebanyak 247 permohonan. Angka itu bukan tanpa alasan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menegaskan bahwa pihaknya bersikap tegas terhadap setiap indikasi pelanggaran.
“Ratusan permohonan itu kita tolak karena berbagai alasan, mulai dari terdeteksi sistem hingga dugaan akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri,” ungkap Ben Yuda saat ditemui di Tanjungpinang, Sabtu (9/11/2025).
Tiga Kategori Penolakan Paspor
Ben Yuda menjelaskan, ada tiga kategori penolakan permohonan paspor yang terjadi sepanjang tahun ini. Pertama, penolakan melalui sistem otomatis karena pemohon sudah memiliki paspor sebelumnya, namun sengaja melaporkannya hilang.
“Saat data difoto lewat aplikasi mobile paspor, sistem mendeteksi data lama pemohon dan otomatis menolak permohonan baru. Kasus seperti ini mencapai 75 permohonan,” jelasnya.
Kategori kedua, lanjut Ben Yuda, adalah hasil dari wawancara petugas Imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, banyak pemohon ternyata berencana bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Negara tujuan mereka beragam, mulai dari Malaysia, Kamboja, hingga Thailand.
“Setelah terdapat indikasi itu, kami langsung menyerahkan kasusnya ke seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) untuk pendalaman. Hasilnya, sebanyak 97 permohonan ditolak karena terindikasi sebagai calon PMI ilegal,” tuturnya.
Kategori ketiga adalah permohonan paspor hilang atau rusak, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan. Berdasarkan aturan, penggantian paspor seperti ini bisa ditunda hingga dua tahun. “Ada 75 kasus yang termasuk kategori ini,” kata Ben Yuda.
Paspor Bukan Sekadar Dokumen
Menurut Ben Yuda, paspor bukan sekadar buku kecil berwarna biru yang berisi data diri dan cap imigrasi. “Paspor adalah dokumen negara. Karena itu harus dijaga dengan baik, tidak boleh hilang atau dirusak sembarangan,” tegasnya.
Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika paspor rusak akibat bencana seperti banjir, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW atau kelurahan, lalu mengajukan kembali permohonan tanpa denda.
Kebijakan ini, kata Ben Yuda, bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan dokumen perjalanan. “Kami ingin memastikan penerbitan paspor kepada orang yang benar-benar berhak dan mereka tidak menyalahgunakannya,” ujarnya.
Perketat Prosedur Demi Cegah Perdagangan Orang
Pengetatan proses pembuatan paspor di Tanjungpinang bukan tanpa alasan. Menurut Ben Yuda, langkah itu merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap berawal dari pengiriman tenaga kerja ilegal.
“Kami sangat selektif dalam setiap permohonan. Tujuannya bukan hanya menegakkan aturan, tapi juga melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban sindikat perdagangan manusia,” tegasnya.
Dalam sehari, Kantor Imigrasi Tanjungpinang rata-rata melayani 25 hingga 30 permohonan paspor. Setiap permohonan menjalani pemeriksaan secara detail, mulai dari data identitas hingga riwayat perjalanan pemohon sebelumnya.
Dua Jalur Permohonan Paspor
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Imigrasi Tanjungpinang membuka dua jalur permohonan. Pertama, melalui aplikasi mobile paspor. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengunggah data diri dan menjadwalkan sesi foto langsung di kantor Imigrasi. Pembayaran pun secara langsung melalui bank.
Kedua, pemohon dapat datang langsung ke kantor Imigrasi. Namun jalur ini khusus bagi lansia di atas 60 tahun, balita, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
“Kami berusaha memberikan layanan yang cepat dan transparan, tetapi tetap dengan pengawasan ketat agar tidak ada yang menyalahgunakan paspornya,” pungkas Ben Yuda.
Langkah Tegas, Demi Perlindungan Warga
Langkah Imigrasi Pinang menolak pembuat paspor ilegal menjadi bentuk nyata upaya perlindungan terhadap masyarakat Kepri. Dalam era mobilitas global yang tinggi, memastikan setiap perjalanan warga ke luar negeri secara sah dan aman menjadi tanggung jawab bersama.
Penolakan ratusan permohonan paspor bukan berarti menghalangi masyarakat untuk bekerja di luar negeri, melainkan memastikan mereka berangkat dengan status resmi, perlindungan hukum, dan keselamatan yang terjamin.








