Desak Audit Menyeluruh dan Ganti Rugi Lahan Warga
BATAMCLICK.COM: Tambang di Bintan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mahasiswa dari Aliansi Cipayung Tanjungpinang–Bintan menentang keras sikap perusahaan tambang pasir, PT Gunung Mario Lagaligo (GML), yang mereka nilai mengabaikan rekomendasi DPRD Bintan. Rekom itu terkait penyelesaian ganti rugi lahan warga di Kelurahan Tembeling Tanjung, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Aliansi mahasiswa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menilai perusahaan telah melecehkan marwah wakil rakyat.
Ketua Hima Persis Tanjungpinang–Bintan, Zhen Muhammad Nor, mengatakan perusahaan tambang seharusnya menghormati keputusan DPRD, bukan menolak mentah-mentah dan menyarankan warga untuk menempuh jalur hukum.
“Ini perusahaan besar berhadapan dengan rakyat kecil. Mereka berpegang pada sertifikat HGB dari Kantah, tapi banyak lahan warga yang belum diganti rugi dan masih terdaftar di kelurahan serta kecamatan,” ujar Zhen tegas.
Menurutnya, DPRD Bintan harus berani mengambil langkah konkret. Dengan fungsi pengawasannya, lembaga itu bisa memberi teguran tertulis kepada perusahaan tambang, bahkan menembuskan laporan ke Pemkab dan Pemprov Kepri.
Desakan Audit dan Transparansi
Selain meminta penyelesaian secara kekeluargaan, para mahasiswa juga menantang PT GML untuk membuka secara transparan aktivitas tambangnya.
Mereka ingin tahu berapa banyak pasir yang telah ditambang selama bertahun-tahun, bagaimana kontribusinya terhadap masyarakat sekitar, dan seberapa besar pajak yang disetor ke daerah.
“Kami mendesak audit menyeluruh terhadap tambang pasir di Tembeling. Jangan hanya bicara soal PAD, tapi masyarakat juga harus merasakan manfaatnya,” kata Zhen.
Ketua GMNI Tanjungpinang–Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk, menilai, mereka telah meremehkan DPRD Bintan, dengan menolak rekomendasi tersebut. Ia meminta pemerintah provinsi dan bahkan pemerintah pusat turun tangan.
“Kalau perusahaan menolak rekomendasi DPRD, ini preseden buruk. Bila perlu, cabut izin tambangnya,” ujarnya.
Gabriel juga menyoroti kejanggalan administratif dalam surat Alashak yang menjadi dasar penerbitan HGB perusahaan. Dari 17 nama yang tercantum, beberapa di antaranya bahkan tidak tahu letak tanah mereka sendiri.
Menurutnya, ada indikasi permainan dalam penerbitan dokumen tersebut yang perlu diselidiki lebih dalam.
Kekhawatiran atas Lemahnya Wibawa DPRD
Nada serupa datang dari Ketua HMI Tanjungpinang–Bintan, Tomi Suryadi. Ia mengaku prihatin melihat lembaga wakil rakyat seolah kehilangan wibawa di hadapan perusahaan tambang besar.
“Kalau rekomendasi DPRD bisa diabaikan begitu saja, ini bahaya. Nanti perusahaan lain akan meniru, dan DPRD tidak lagi punya daya,” ujarnya.
Tomi mendesak agar audit menyeluruh terhadap PT GML, mulai dari dana CSR, pembayaran pajak daerah, IUP pertambangan, hingga status lahan yang menjadi dasar hukum perusahaan.
Ia menilai publik berhak tahu seluruh proses tersebut agar terbuka terang benderang.
“Kita harus kawal bersama. Jangan sampai rakyat terus jadi korban,” tambahnya.
Peringatan untuk Pemerintah Daerah
Mahasiswa menegaskan, persoalan tambang di Bintan tidak bisa berlarut. Pemerintah daerah dan DPRD harus hadir membela rakyatnya, bukan berpaling dari persoalan yang terjadi di lapangan.
“Kalau masalah ini tidak juga diselesaikan, kami siap turun ke jalan membawa aspirasi masyarakat. Bahkan kami akan menyurati Presiden Prabowo agar mengambil langkah tegas,” tegas Tomi.
Bagi mereka, tambang pasir di Bintan seharusnya membawa kesejahteraan, bukan penderitaan. Ketika warga kecil terpinggirkan oleh korporasi besar, suara mahasiswa menjadi benteng terakhir keadilan sosial di bumi Segantang Lada.








