Batamclick.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 114 orang dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Dalam operasi tersebut, personel menyisir dan memeriksa sejumlah titik rawan. Tindakan preventif sekaligus represif ini bertujuan mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari 114 orang yang diamankan, terdiri atas 95 laki-laki dan 19 perempuan. Mereka dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Pelaksanaan KRYD ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN. Seluruhnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas.

Seluruh warga yang diamankan bakal menjalani tes urine serta pemeriksaan mendalam untuk memastikan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika. Hasil tes ini yang nantinya menentukan proses hukum berikutnya.
Kombes Pol. Nona menegaskan, penanganan masalah narkotika tidak hanya fokus pada tindakan hukum, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan edukasi masyarakat secara berkelanjutan.
“Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian di lokasi-lokasi rawan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama mendukung P4GN dan menutup ruang bagi peredaran narkotika,” tegasnya.
Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan siaga 24 jam.










