Vonis Mati Kompol Nanda, Alarm Pedih bagi Institusi Polri

Vonis kasasi sudah inkrah, namun Kompol Satria Nanda belum dieksekusi. Kejari Batam masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung.
Vonis kasasi sudah inkrah, namun Kompol Satria Nanda belum dieksekusi. Kejari Batam masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung.

Vonis Mati Kompol Nanda kini menjadi catatan kelam yang mengguncang institusi kepolisian. Keputusan majelis hakim banding yang menjatuhkan hukuman mati kepada Kompol Satria Nanda bukan hanya menghukum satu individu, tetapi juga menggugah kesadaran bahwa pengawasan dalam tubuh Polri harus berjalan lebih ketat dan menyeluruh.

Dari Penegak Hukum Menjadi Pelanggar Hukum

Kompol Satria Nanda, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, justru menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya. Sebagai sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkotika, ia malah terseret dalam kasus penyisihan barang bukti sabu bersama sembilan anggotanya.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis mati, memperberat hukuman seumur hidup yang sebelumnya ditetapkan Pengadilan Negeri Batam. Putusan ini mempertegas bahwa pengkhianatan terhadap amanah publik tidak bisa mendapat toleransi, terlebih jika pelakunya aparat penegak hukum.

Peringatan Keras bagi Pimpinan dan Anggota Polri

Poengky Indarti, pemerhati kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat keras bagi institusi Polri, khususnya dalam hal pengawasan melekat (waskat). Ia menyebut bahwa pengawasan langsung oleh atasan sangat krusial dalam mencegah munculnya pelanggaran berat seperti ini.

“Dengan adanya vonis mati ini, seharusnya pimpinan semakin memperhatikan perilaku dan integritas anak buahnya,” ujar Poengky, yang pernah terjun langsung melakukan asistensi ke Polda Kepri saat kasus ini mencuat.

Ia menekankan, keputusan ini bukan semata soal hukuman, melainkan juga berfungsi sebagai alarm bagi seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan kejahatan narkoba.

Menambah Daftar Kelam Polisi Divonis Mati

Kompol Satria Nanda bukan satu-satunya anggota Polri yang menghadapi hukuman mati. Vonis ini juga kepada Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Barelang yang terlibat dalam kasus serupa.

Bersama mereka, terdapat sederet nama lain yang lebih dulu menerima vonis serupa, di antaranya:

  • AKP Andri Gustami, mantan Kasatresnarkoba Polres Siak, Riau
  • Tuharno Waryono dan Agung Sugiarto, mantan anggota Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara
  • Pengadilan Negeri Depok memvonis mati Hartono dan Faisal.
  • Pengadilan Negeri Dumai memvonis mati Rapi Rahmat Hidayat.

Mereka adalah contoh nyata bahwa penyalahgunaan wewenang bisa berujung pada konsekuensi paling keras dalam sistem peradilan: hukuman mati.

Keteladanan yang Hilang, Rasa Percaya yang Terkikis

Menurut Poengky, vonis mati terhadap Satria dan Shigit menjadi simbol pengkhianatan yang mendalam terhadap masyarakat. “Mereka ini tiap hari menegakkan hukum terhadap pelaku narkoba. Tapi justru menggunakan jabatan itu untuk melindungi kejahatan,” katanya dengan nada kecewa.

Ia berharap, ketika vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), efek jera benar-benar terasa, bukan hanya pada terdakwa, tetapi juga pada seluruh jajaran Polri agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Editor: papidedy