BATAMCLICK.COM: DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama pada Senin (4/11/2024) pagi. Agenda tersebut meliputi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal yang diajukan Pemko Batam, serta tanggapan Wali Kota Batam terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Dari pihak Pemko Batam, hadir Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi partai di DPRD Batam menyetujui kelanjutan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal yang diusulkan Pemko. Fraksi-fraksi ini menilai rancangan tersebut akan berkontribusi pada penyediaan angkutan murah dan mengurangi kemacetan di kota Batam.

Namun, dua fraksi lainnya, yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Hanura-PSI-PKN, meminta agar Ranperda ini dikaji lebih dalam, terutama terkait solusi teknis untuk mengatasi kemacetan di jam sibuk serta penyediaan jembatan penyeberangan orang (JPO). Mereka juga menyoroti kebutuhan trayek yang memadai, sistem pelayanan digital, dan peremajaan armada angkutan.
“Kajian mendalam perlu dilakukan, terutama terkait aksesibilitas bagi lansia dan fasilitas pendukung lain yang mendukung angkutan umum massal ini,” ujar Sony Cristanto dari Fraksi Hanura-PSI-PKN.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PKB, Umi Kalsum, mengusulkan agar Pemko Batam memperbanyak trayek, menawarkan tarif tiket yang terjangkau, memastikan fasilitas yang nyaman, serta menyediakan akses layanan berbasis online. “Kami berharap sistem angkutan umum ini dapat menjamin persaingan yang sehat dan layanan yang memadai bagi masyarakat,” tuturnya.
DPRD Setujui Usulan Perubahan Perda Pendidikan Dasar

Dalam agenda kedua, DPRD Batam mendengarkan pandangan Pjs Wali Kota Andi Agung terkait usulan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, yang merupakan inisiatif DPRD Batam. Usul perubahan ini sebelumnya telah disampaikan oleh anggota dewan Muhammad Yunus pada rapat paripurna pekan lalu.

“Pada prinsipnya, Pemko Batam mendukung usulan Ranperda ini dengan catatan bahwa substansi yang diatur harus sesuai dengan kewenangan Pemko Batam dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Andi Agung.(Advertorial)









