Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Terima Uang Satu Sen Pun

Nadiem Makarim Menjadi Tersangka: Kuasa Hukum Bantah Adanya Aliran Dana
Nadiem Makarim Menjadi Tersangka: Kuasa Hukum Bantah Adanya Aliran Dana

BATAMCLICK.COM: Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pernyataan ini menjadi tanggapan tegas atas penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual-beli laptop,” kata Hotman Paris. Ia menambahkan, nasib Nadiem sama dengan Tom Lembong, yang juga menjadi tersangka meskipun jaksa tidak menemukan bukti aliran uang sepeser pun ke kantongnya. Pernyataan ini menjadi babak perlawanan hukum yang baru dalam kasus ini.

Mengurai Kronologi Tuduhan Versi Kejaksaan Agung

Meski demikian, Kejaksaan Agung memiliki kronologi yang berbeda. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa Nadiem pernah bertemu dengan pihak Google Indonesia pada tahun 2020. Mereka membicarakan program Google for Education yang menggunakan Chromebook. Setelah beberapa pertemuan, Nadiem dan pihak Google sepakat untuk menjadikan Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) sebagai bagian dari proyek pengadaan alat TIK.

Untuk memuluskan rencana tersebut, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom pada 6 Mei 2020. Ia bahkan mewajibkan para peserta, termasuk jajaran direktur dan staf khusus, menggunakan headset atau sejenisnya. Nurcahyo menyebut bahwa Nadiem memerintahkan pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook, padahal saat itu proyek belum dimulai. Nadiem juga menjawab surat Google yang sebelumnya tidak direspons oleh menteri pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 telah gagal di daerah 3T.

Atas perintah Nadiem, para pejabat di Kemendikbudristek membuat petunjuk teknis yang secara spesifik mengunci penggunaan Chrome OS. Puncaknya, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya mengunci spesifikasi Chrome OS, memastikan hanya produk Chromebook yang dapat digunakan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Benang Kusut di Tengah Dua Versi

Narasi yang dibangun Kejaksaan Agung menuduh Nadiem memengaruhi kebijakan untuk menguntungkan pihak tertentu, sementara Hotman Paris secara tegas membantah adanya aliran dana. Kasus ini menjadi sebuah persimpangan narasi yang rumit, menyajikan dua versi cerita yang saling bertolak belakang. Akankah Kejaksaan Agung mampu membuktikan bahwa tindakan Nadiem berujung pada kerugian negara, atau justru Hotman Paris berhasil membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek bernilai triliunan rupiah ini?