BATAMCLICK.COM: Suasana pagi di Kota Tanjungpinang tampak sedikit berbeda. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, turun tangan menertibkan lapak dan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai di fasilitas umum.
Tiga titik menjadi fokus kegiatan ini: Jalan W.R. Supratman, Jalan D.I. Panjaitan, dan Jalan Raya Uban Lama. Di sana, petugas menyusuri satu per satu lapak yang ditinggalkan, menempelkan stiker larangan, dan mengamankan barang yang merusak keindahan kota.
“Kegiatan ini bagian dari penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tutur Yusri Sabarudin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Rabu.
Menurut Yusri, banyak PKL yang lupa menyingkirkan lapak, tenda, dan gerobak mereka setelah selesai berdagang. Barang-barang ini dibiarkan begitu saja di ruang publik, merusak pemandangan dan mengganggu ketertiban umum.
“Wali Kota sudah menegaskan, PKL boleh berjualan di fasilitas umum. Tapi semua alat dagangan harus dirapikan dan disimpan kembali,” kata Yusri.
Data dari Satpol PP mencatat sejumlah lapak terbengkalai: gerobak kelontong, gerobak bubur ayam, serta berbagai spanduk lusuh yang menempel di ruang terbuka hijau. Barang-barang itu bukan hanya tak sedap dipandang, tapi juga menciptakan kesan semrawut yang tak layak di wajah kota.
Sebagai langkah tegas, Satpol PP bersama unsur wilayah melakukan pembersihan. Sembilan stiker larangan ditempelkan di gerobak dan kontainer yang membandel. Dua unit gerobak, termasuk warung kelontong di depan Toko Lotus dan gerobak bubur ayam, diamankan sebagai barang bukti.
Bagi pemilik lapak yang masih aktif, Satpol PP memberikan waktu tiga hari untuk memindahkan dagangan mereka. Sementara untuk lapak-lapak yang telah lama ditinggalkan, waktu dua minggu diberikan sebelum dilakukan penertiban akhir.
“Kami juga bekerjasama dengan ketua RT dan unsur wilayah setempat agar penataan berjalan lancar,” ujar Yusri. Barang-barang yang masih tertinggal di ruang terbuka hijau, lanjutnya, telah dibersihkan dan dikoordinasikan untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir.
Bagi Abdul Kadir Ibrahim, Kepala Satpol PP Tanjungpinang, langkah ini lebih dari sekadar penertiban. Ini adalah upaya menjaga wajah kota, sekaligus membuka peluang bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“PKL adalah bagian dari ekonomi kerakyatan, dan mereka harus kita dukung. Tapi jangan sampai keberadaan mereka justru membuat kota terlihat kumuh,” tegas Akib. “Kita ingin Tanjungpinang tetap rapi, bersih, dan tertib. Itulah semangat Tanjungpinang berbenah yang terus kami dorong.”
Di balik kesibukan Satpol PP, ada harapan: agar kota ini tetap menjadi rumah yang nyaman, tak hanya bagi PKL yang mengais rezeki, tapi juga bagi setiap warga yang mendambakan ketertiban dan keindahan.
Sumber: Antara









