BATAMCLICK.COM, Bintan – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Roni Kartika mengungkapkan, terkait surat teguran Bupati Bintan kepada Kepala Desa Sebong Lagoi, Abu Bakar, tidak ada lagi surat teguran ketiga.
Tapi, tetap dalam pembinaan dan pengawasan camat dan Pemerintah Kabupaten Bintan. “Karena APBDes sudah disahkan menjadi Perdes, maka dipastikan tidak. Ada teguran ketiga dari Bupati Bintan untuk Kades Sebong Lagoi,” ungkap Roni Kartika kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (5/6/2021).
Dijelaskannya, pada saat ini tinggal pembenahan internal desa Sebong Lagoi dan evaluasi kinerjanya. Pada prinsipnya sudah berjalan sesuai teguran yang dikeluarkan sesuai SK Bupati Bintan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Abu Bakar membantah pemecatan Abdul Halim dari Sekretaris Desa (Sekdes) atas intruksi dari Sekda Bintan, Adi Prihantara.
“Pemecatan terhadap Sekdes bukan atas perintah atau instruksi Sekda Bintan secara langsung. Namun pemecatan tersebut atas penilaian kinerja,” tegas Abu Bakar kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (2/6/2021).
Karena menurutnya, terhadap pemberhentian Sekdes dan para staf adalah wewenang Kades. Apabila dinilai tidak layak, maka untuk mengangkat dan memberhentikan staf desa adalah wewenang dari Kades.
“Sebelumnya, Sekdes sempat mengundurkan diri tidak diakomodir, namun karena apa yang ditugaskan tidak bisa dilaksanakan, maka tetap diberhentikan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Halim, yang dipecat dari jabatan Sekdes Sebong Lagoi pada 6 Mei 2021 lalu, belum ikhlas menerika keputusan itu. Sebab, dia menilai pemecatan dirinya itu melangar aturan.
“Pemberhentian yang dilakukan disampaikan Kepala Desa secara mendadak. Saya sedang izin, melalui telpon seluler, beliau menyampaikan bahwa pemberhentian dilakukan atas intruksi Sekda Bintan dalam rapat pada hari Senin, 3 Mei 2021, yang disaksikan oleh Camat dan Sekcam Teluk Sebong. Selanjutnya datang ke rumah dan menyampaikan SK pemberhentian serta saat itu juga meminta untuk segera menyerah kepada desa,” ungkap Abdul Halim kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Senin (31/5/2021).
Ditambahkannya, mencermati isi surat pemberhentian tersebut, ada beberapa hal yang sangat tidak wajar, di mana disebutkan pemberhentian dilakukan atas dasar Sekdes tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tanpa melengkapi data dan fakta atas dasar tersebut.
Sumber: BATAMTODAY