Sengketa Lahan RTH: Warga Sukajadi Tolak Kantor Lurah Baru, Pertanyakan Urgensi dan Izin PSU

Batamclick.com, BATAM – Polemik pembangunan kantor Lurah Sukajadi kini bergulir panas di meja legislatif. Puluhan warga dari Perumahan Elit Bukit Indah Sukajadi menyuarakan penolakan keras mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam, pada Senin (3/11/2025), menuntut agar pembangunan dihentikan di lokasi baru.

Dalam RDP yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD, keberatan warga didasari pada beberapa pertimbangan krusial, termasuk masalah kenyamanan dan urgensi.

“Tidak ada urgensinya dalam pembangunan ini, sedangkan kantor lurah yang lama masih ada,” ungkap Edison, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa kantor lama hanya butuh direhabilitasi, bukan pindah ke lokasi baru.

Warga merasa pembangunan kantor lurah di kawasan tempat tinggal mereka seakan dipaksakan tanpa mempertimbangkan kenyamanan dan aspirasi masyarakat setempat.

Menanggapi keberatan warga, Santi, perwakilan Bagian Aset Pemerintah Kota Batam, memberikan klarifikasi dengan merujuk pada peraturan yang berlaku mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Santi menjelaskan bahwa lahan tersebut telah diserahkan sebagai aset pemerintah, yang tujuannya untuk menjamin keberlangsungan pengelolaan fasilitas tersebut sesuai mekanisme. PSU sendiri mencakup sarana pelayanan umum dan pemerintahan.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Jaya, menjelaskan bahwa lahan yang diperuntukkan ini sebelumnya memang tercatat sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Jaya membela kebijakan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah tahun 2016. Menurutnya, lahan pembangunan kantor lurah tersebut sudah memenuhi dua kriteria PSU, yaitu sarana pelayanan umum dan pemerintahan serta ruang terbuka hijau.

Ia juga menegaskan bahwa penyerahan aset PSU telah melalui mekanisme resmi setelah masa pemeliharaan, sehingga kini tercatat sah sebagai aset pemerintah.

Meskipun argumentasi dari pihak Pemko telah disampaikan, RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelfin Tan, belum menemukan titik terang. Perdebatan sengit antara kepentingan masyarakat yang mengutamakan kenyamanan dan kebijakan pemerintah yang berpegang pada regulasi aset PSU masih menjadi isu yang belum terselesaikan.

Menyikapi kebuntuan tersebut, Jelfin Tan mengatakan bahwa kesimpulan RDP ini akan dibawa ke rapat pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

“Nanti akan diberikan masukan ke Walikota dan Wakil Walikota,” kata legislator dari Fraksi NasDem tersebut.

Hingga saat ini, nasib pembangunan kantor Lurah Sukajadi masih menggantung. Keputusan final kini berada di tangan pimpinan daerah setelah mempertimbangkan hasil RDP, masukan warga, dan pertimbangan regulasi aset.