PBG Belum Terpenuhi, DPRD Batam Dorong Pemenuhan Persyaratan Bangunan Sambil Dengarkan Permintaan Warga

Batamclick.com, Batam – Konflik pembangunan di Kelurahan Sukajadi memanas. Pembangunan kantor lurah baru yang menuai penolakan keras dari warga Perumahan Elit Bukit Indah Sukajadi, ternyata belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah syarat wajib sebelum pelaksanaan konstruksi.

Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam bersama perwakilan masyarakat dan OPD terkait, pada Senin (03/11/2025) sore.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelfin Tan, mengungkapkan bahwa puluhan warga hadir di ruang rapat untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Tadi sudah ditanyakan apakah sudah mengantungi PBG, dan disampaikan oleh dinas OPD terkait bahwa PBG itu memang belum ada,” ungkap Jelfin Tan usai RDP, menegaskan temuan krusial tersebut.

Warga Menolak Titik Baru, Mendesak Revitalisasi yang Lama

Jelfin menjelaskan, pada prinsipnya masyarakat mendukung program pembangunan. Namun, penolakan muncul karena pemerintah bersikeras membangun di lokasi baru, sementara warga berpendapat kantor lurah yang lama masih bisa digunakan dan hanya memerlukan rehabilitasi.

“Masyarakat mendukung apabila ingin merevitalisasi kantor lurah yang lama. Tetapi mereka tidak ingin adanya pembangunan di titik yang baru, karena menurut mereka yang lama itu masih bisa dipergunakan, hanya butuh direhabilitasi,” jelasnya.

Warga telah melakukan mediasi sebanyak empat hingga lima kali, namun tetap bersikeras menolak lokasi baru tersebut, bahkan telah menghentikan pembangunan tahap awal yang ditandai dengan masuknya material ke lokasi.

*PBG Syarat Mutlak, DPRD Minta Sosialisasi Ulang*

Jelfin Tan menekankan bahwa PBG adalah persyaratan mutlak. Salah satu syarat pengajuan PBG adalah adanya izin sempadan dari bangunan di sekitarnya. Tanpa PBG, pembangunan gedung tidak boleh dilaksanakan.

Meskipun material sudah dimasukkan, Jelfin menilai pemerintah belum dapat dikatakan menyalahi aturan hukum formal karena pembangunan fisik belum benar-benar dimulai. Namun, kondisi ini memperkuat tuntutan warga.

Sebagai tindak lanjut, hasil RDP ini akan dibawa ke rapat pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada Walikota dan Wakil Walikota Batam.

“Kami minta untuk disosialisasikan ulang supaya mendengarkan apa permintaan masyarakat setempat. Kalau masyarakat memang menyetujui, ya silakan. Tapi kalau masyarakat tidak menyetujui, kami minta ditunda dulu sampai apa yang diminta oleh masyarakat dipenuhi,” tegas Jelfin, menggarisbawahi keputusan DPRD yang memihak aspirasi warga.