BPJS Ketenagakerjaan Kepri Beri Perlindungan Nyata bagi Nelayan dan Petani
BATAMCLICK.COM: Dua keluarga nelayan dan petani di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepri masing-masing sebesar Rp42 juta. Santunan ini sebagai bentuk perlindungan dari program jaminan kematian (JKM) bagi peserta yang meninggal dunia.
Penyerahan santunan di Aula Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Senin (3/11/2025), dan hadir langsung Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau-Kepri, Henky Rhosidien, serta Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Henky menjelaskan bahwa kedua penerima manfaat tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
“Siapa pun masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, berhak mendapatkan santunan sesuai ketentuan,” ujarnya.
40 Ribu Pekerja Rentan Sudah Terlindungi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menuturkan bahwa sejak tahun 2023 hingga 2025, sebanyak 40 ribu pekerja rentan di Kepri telah terlindungi melalui program ini. Mereka terdiri atas 31 ribu nelayan dan 9 ribu petani, dengan iuran yang seluruhnya ditanggung oleh Pemprov Kepri melalui APBD.
“Mereka tersebar di tujuh kabupaten dan kota di seluruh Kepri,” ungkap Iwan.
Program ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman bagi pekerja yang setiap hari menghadapi risiko tinggi di lapangan.
Dari Nelayan, Petani, Menyusul Ojol
Gubernur Ansar Ahmad mengakui bahwa masih banyak pekerja rentan di Kepri yang perlu dapat jaminan. Namun karena kondisi geografis dan keterbatasan anggaran, pemerintah memprioritaskan nelayan sebagai penerima utama perlindungan sosial.
“Tahun 2025 programnya menyentuh ke petani, dan rencananya tahun 2026 kami akan menyasar pengemudi ojek online (ojol),” ujar Ansar.
Ansar menilai, manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan ini jauh lebih besar dari nilai iurannya. Ia mencontohkan, nelayan yang meninggal saat melaut berhak mendapat santunan Rp72 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang S-1.
“Kalau meninggal karena sakit biasa, ahli warisnya tetap dapat Rp42 juta. Dan jika sudah tiga tahun terdaftar, anaknya otomatis berhak atas beasiswa,” jelasnya.
Harapan Kepri untuk Perlindungan yang Lebih Luas
Di akhir sambutannya, Ansar meminta doa dari masyarakat agar perekonomian Kepri terus tumbuh dan fiskal daerah semakin kuat. Dengan begitu, pemerintah bisa memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja rentan di Kepulauan Riau.
“Kami ingin semua pekerja rentan di Kepri—baik nelayan, petani, maupun ojol—bisa terlindungi sepenuhnya, baik dari APBD maupun APBN,” tutup Ansar.(kyy)








