Batamclick.com, BATAM – Ahli Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau, dr. Leonardo, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/8/2026). Berdasarkan hasil autopsi, korban dipastikan masih dalam keadaan hidup saat air masuk ke saluran pernapasan hingga paru-parunya.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada temuan kandungan air dan mikroorganisme berupa ganggang (diatom) di dalam organ pernapasan korban.
“Kehadiran air di paru-paru menunjukkan korban masih bernapas saat berada di dalam air. Jika seseorang sudah meninggal lebih dulu, air tidak akan masuk ke paru-paru karena tidak ada lagi mekanisme pernapasan,” terang dr. Leonardo saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, ketika seseorang yang masih hidup terendam dan menghirup air, tekanan negatif di paru-paru akan menarik cairan masuk hingga ke alveolus. Kondisi ini menutup akses oksigen dan memicu terjadinya asfiksia atau mati lemas akibat tenggelam.
Autopsi yang dilakukan atas permintaan penyidik Polsek Batu Ampar tersebut mencakup pemeriksaan luar dan organ dalam secara menyeluruh. Dari pemeriksaan luar, tim forensik menemukan luka memar di bagian kepala dan bibir. Berdasarkan tingkat pembusukan jaringan serta perubahan pascakematian, korban diperkirakan telah meninggal dunia dua hingga lima hari sebelum proses autopsi.
Sementara pada pemeriksaan organ dalam, tim forensik menemukan indikasi kuat adanya tindak kekerasan fisik sebelum korban ditenggelamkan. Tim menemukan patah pada tulang leher serta patah tulang lidah (hyoid).
dr. Leonardo menyimpulkan penyebab utama kematian korban adalah asfiksia akibat tenggelam, sedangkan luka-luka dan patah tulang merupakan faktor yang memperberat kondisi korban.
“Patah tulang leher dan tulang lidah menjadi indikasi kuat bahwa korban sempat mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya meninggal akibat tenggelam,” tambahnya.
Keterangan ahli forensik ini menjadi salah satu alat bukti kunci bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menguatkan indikasi kekejaman aksi para pelaku.
Dalam perkara ini, empat orang terdakwa yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina dijerat dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Para terdakwa dijerat Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.









