Batamclick.com, Batam – Penangkapan kapal KM Rizki Laut IV dan penyitaan BBM-nya oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri kini menjadi sorotan. Agustinus Nahak, selaku kuasa hukum MF, kapten kapal tersebut, menyatakan keberatan hukum, menilai adanya dugaan cacat prosedur yang menyalahi ketentuan KUHAP.
Peristiwa ini bermula pada 29 Mei dini hari, ketika KM Rizki Laut IV berlayar rutin dari Tanjung Uncang menuju perairan Kabil. Kapal disebut telah menyelesaikan aktivitasnya dan dalam perjalanan pulang di perairan Tanjungundap. Menurut Agustinus, kapal tersebut tiba-tiba didekati oleh sebuah speedboat sipil yang mengangkut lima pria bersenjata.
Agustinus mengklaim, para pria tersebut langsung memborgol awak kapal dan menyita ponsel mereka tanpa menunjukkan surat tugas atau berita acara penyitaan. Kapal kemudian diambil alih secara paksa.
Agustinus menyoroti bahwa surat penangkapan baru diberikan kepada keluarga kapten setelah seluruh proses berlangsung. Selain itu, pada 30 Mei, BBM sebanyak 11.120 liter disita dari kapal tanpa berita acara dan tanpa kehadiran kapten, lalu dititipkan ke gudang swasta, bukan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru dikirimkan ke kejaksaan pada 31 Mei, dan hingga kini pihak keluarga belum menerima salinan resminya,” ungkap Agustinus.
Ia menegaskan bahwa penangkapan tanpa surat perintah di tempat dan tidak dalam kondisi tangkap tangan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Penyitaan ponsel dan BBM tanpa berita acara serta tanpa kehadiran kapten juga dinilai melanggar Pasal 38 dan 39 KUHAP.
Agustinus juga mempertanyakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan pada Hari Raya Waisak (29 Mei), yang merupakan libur nasional, tanpa kondisi darurat.
Atas dasar dugaan ketidaksesuaian prosedur ini, pihak kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka kapten MF dan menyatakan barang bukti yang disita tidak sah secara hukum.
Mereka juga mendesak Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI untuk mengaudit penanganan perkara ini.
“Proses ini tidak hanya cacat prosedur, tapi juga membuka ruang kriminalisasi terhadap kegiatan pelayaran yang seharusnya tunduk pada aturan administratif,” pungkas Agustinus.









