Ketua DPRD Batam Minta Pemko Kaji Ulang Rencana Perubahan Tarif Parkir

BATAMCLICK.COM: Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, rencana perubahan tarif parkir pinggir jalan, diminta untuk dikaji secara mendalam oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Namun, yang perlu diperhatikan bagaimana potensi retribusi parkir tidak bocor.

Nuryanto, perubahan tarif parkir harus didasarkan peraturan. Di mana, peraturan tentang pajak dan retribusi parkir sudah diatur dalam Perda Kota Batam, nomor 7 tahun 2017.

“Kita minta harus dikaji mendalam. Sebelum mengajukan perubahan. Kalau diusulkan perubahan, akan dikaji DPRD Batam juga,” tegas Nuryanto.

Disinggung apakah ia setuju dengan penyesuaian tarif parkir, politisi PDI-Perjuangan belum bisa memberikan jawaban. Alasannya, mereka perlu melihat alasan usulan perubahan.

BACA JUGA:   Al Washliyah Batam Rayakan Harlah ke 92th

Menurutnya, jika ingat meningkatkan pendapatan, tidak harus menaikkan tarif.

“Kalau bisa membenahi sistem. Jadi jangan tarif ditingkatkan, tapi kebocoran tetap tinggi. Jadi sia-sia meningkatkan retribusi,” ucap pria berkacamata itu.

Nuryanto menegaskan, bahwa Pemko Batam untuk terbuka dan membenahi pajak, dan retribusi parkir. Pemko dinilai, perlu mengatur sistem yang lebih baik dalam menekan kebocoran.

“Jadi tidak bisa serta merta untuk kita usul naik. Kembali, perhatikan antara potensi dan realisasi retribusi parkir,” imbuh anggota dewan itu.

Waktu lalu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi mengungkapkan rencana penyesuaian tarif pelayanan parkir di pinggir jalan di Kota Batam bakal naik. Hal itu diakui, seiring dengan target retribusi parkir di tahun 2021 sebesar Rp 35 Miliar.

BACA JUGA:   Pintu Internasional dibuka, Dinas Pariwisata Karimun Siap Layani Wisatawan

“Rencananya akan naik, karena kita juga diberi target juga besar. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan,” bebernya.

Menurutnya, tarif parkir di pinggir jalan di Kota Batam dinilai cukup murah jika dibandingkan di daerah lainnya. Selain itu, tarif ini dari tahun ke tahun tidak mengalami kenaikan.

Retribusi ini akan disesuaikan, seperti untuk roda dua yang hanya seribu akan naik menjadi Rp 2 ribu. Untuk roda empat naik menjadi Rp 4 ribu jika saat ini hanya Rp2 ribu. Namun demikian, penyesuaian ini akan tetap disosialisasikan pihaknya kepada masyarakat.

BACA JUGA:   Rudi Ukir Prestasi Lagi, Batam Borong 4 Penghargaan BKN Award 2022

Berdasarkan data, di tahun 2020 titik parkir yang disurvei sebanyak 710 titik. Dengan rincian 556 titik yang sudah di pungut. Sementara 154 merupakan titik yang belum dipungut. Karena, keterbatasan juru parkir di lapangan.

Dari 556 kawasan tersebut, sedikitnya 183 adalah titik parkir mandiri seperti Alfarmart atau Indomaret. Sedangkan 373 titik on the sport (OTS) yang menggunakan jasa juru parkir.

“Nanti belum dipungut kita optimalkan. Ada beberapa titip yang masih kita data lagi,” ucap Ketua PGRI Kepri Itu.(lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *