Batamclick.com, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam Provinsi Kepulauan Riau meraih penghargaan atas keseriusan dalam kerja sama menyediakan akomodasi atau layanan bagi penyandang disabilitas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam Sri Endang A Ningsih,SH, MH melalui Humas Pengadilan Negeri Batam Yoedi Anugerah Pratama, SH, MH di kantor Pengadilan Negeri Batam,Batam Center, Senin (03/01/2022).
Dikatakan Yoedi, Pengadilan Negeri Batam mendapatkan penghargaan terbaik sebagai salah satu contoh Lembaga Peradilan Terbaik dalam Pembangunan Infrastruktur dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Disabilitas oleh Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA ).
” Penghargaan tersebut merupakan inisiatif dalam mendorong peradilan inklusif, peradilan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Sebagai upaya dalam mewujudkan amanat PP No.39 Tahun 2020,” terang Yoedi.
Lanjut Yoedi, Piagam apresiasi tersebut diberikan bahwa Pengadilan Negeri Batam masuk kategori terbaik dalam kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas dengan pihak lain.
” Penghargaan ini menjadi motivasi bagi PN Batam untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada para penyandang disabilitas,” ungkap Yoedi kepada Batamclick.com.
Terkait hambatan dan tantangan yang dihadapi, SAPDA menemukan fakta bahwa hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh pengadilan dalam penyediaan akomodasi yang layak meliputi empat hal.
“Keempat hal itu meliputi ketersediaan anggaran, kondisi bangunan gedung, tempat pemasangan guiding block, dan tantangan ketika belajar berinteraksi dengan penyandang disabilitas,” ujar Yoedi.
Pengaturan mengenai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
PP Nomor 39 tahun 2020 mengamanatkan kepada setiap institusi penegak hukum, termasuk Lembaga peradilan, untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Upaya advokasi ini dilakukan dengan pemberian asistensi bagi pengadilan terkait peningkatan kapasitas bagi aparatur pengadilan mengenai isu disabilitas serta penyediaan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas.
“Piagam Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami di PN Batam untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Yoedi.










