Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan Dua dari Empat Pelaku Pengeroyokan di Foodcourt 98

Batamclick.com, Batam – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan dengan inisial JR (26) dan IS (32).Dua pelaku tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban disalah satu tempat hivuran malam tepatnya di parkiran belakang panggung utama Foodcourt 98 Kecamatan Lubukbaja, Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menjelaskan kedua orang pelaku diamankan di kos-kosannya yang berada di wilayah Bengkong, persisnya di Jalan Tasbih, depan Masjid Babusalam, Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong, Batam.

Kejadian pengeroyokan tersebut, sambung Budi, bermula saat korban berinisial JY (21) bermaksud menjemput istrinya (TS) pada Minggu (21/11/2021), dini hari atau menjelang pagi.

” Akan tetapi, JY malah mendapat perlakuan yang tidak pantas ia terima. JY dihadiahi bokeman mentah oleh dua pelaku dengan cara meninju bagian dada dan menendang bagian muka yang kemudian mengakibatkan JY terjatuh ke aspal,” ungkap Budi.

Melihat kejadian tersebut, TS mencoba memisahkan perseteruan antar JY dengan pelaku pengeroyokan. Namun, TS malah dipukul di bagian pipi sebelah kanan oleh salah satu pelaku.

Selanjutnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, TS akhirnya melarikan diri ke dalam foodcourt. Atas kejadian itu, dirinya langsung melakukan visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam dan melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke kantor kepolisian terdekat.

“Jadi, saat ini kami amankan 2 pelaku, yang saat itu berada di kos-kosannya. Sedangkan, saat kejadian dan pengakuan pelaku mereka ada berempat. 2 pelaku berinisial EK dan EP masih kita buru atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Budi kepada Batamclick, Kamis (02/12/2021).

Lanjut Budi, motif pelaku pengeroyokan ialah cemburu lantaran TS yang biasa menemani para pelaku malah bersama pria lain. Namun pria lain itu adalah tidak lain merupakan suami TS sendiri.

“Cerita singkatnya, saat itu, mereka sepulang dari Foodcourt Pasifik melanjutkan ke Foodcourt 98. Nah mungkin saat itu pelaku sudah terpengaruh alkohol semuanya, dan melihat korban TS yang biasanya menemani mereka di Foodcourt 98 malah bersama laki-laki lain yang mana JY adalah suami TS. Motifnya cemburu ceritanya, jadi sontak langsung mereka pukul korban,” beber Budi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu (1) sweater berwarna putih dengan motif bergaris biru coklat, satu (1) celana kain pendek warna hitam, dan satu (1) lembar kwitansi berobat di RSHB Batam atas nama JY.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Juncto (Jo) 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.