Batamclick.com,
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang Galang (Satreskrim Polresta Barelang) mencatat kasus kekerasan terhadap anak masih mendominasi laporan yang ditangani sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polresta Barelang Ipda Hudan Mega Bani Deha mengatakan hingga pertengahan tahun 2026 pihaknya telah menerima 40 laporan polisi serta 25 laporan pengaduan yang berkaitan dengan perempuan dan anak, atau total sebanyak 65 laporan.
“Rata-rata setiap bulan ada lebih dari 10 laporan yang masuk. Yang paling banyak masih pelaporan kekerasan terhadap anak, misal kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 13 kasus, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 10 kasus,” katanya saat dikonfirmasi di Batam, Rabu.
Selain itu, unit PPA juga menangani kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 13 kasus, tujuh kasus perzinaan, dua kasus kekerasan fisik terhadap anak, dua kasus pelecehan seksual, satu kasus perkawinan tanpa izin, serta satu kasus aborsi yang dilakukan oleh pasangan yang masih berpacaran.
Hudan menjelaskan sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban, seperti di rumah maupun lingkungan sekitar, sehingga kerap tidak diketahui oleh orang lain.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu menunggu keluarga korban untuk membuat laporan.
Siapa pun yang mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak dapat segera melapor kepada kepolisian, katanya.
“Kalau guru, tetangga, atau teman melihat ada anak yang diduga mengalami kekerasan, segera rangkul korban dan bawa atau laporkan ke kantor polisi. Tidak harus menunggu pihak keluarga,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan dilakukan sesegera mungkin setelah kejadian.
Menurutnya, kecepatan pelaporan sangat membantu proses penyelidikan maupun pembuktian melalui pemeriksaan medis.
“Semakin cepat korban melapor, semakin mudah proses pembuatannya. Untuk kasus kekerasan seksual, visum dapat membantu mengetahui ada tidaknya bukti. Begitu juga pada kasus penganiayaan, bekas luka atau lebam masih dapat didokumentasikan sebagai alat bukti,” katanya.
Polresta Barelang menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
“Langkah pertama yang paling pas itu langsung membawa ke kantor polisi, ke unit kami agar dapat didalami. Jadi supaya kami mengetahui cerita aslinya bagaimana, kronologinya bagaimana, agar lebih detail,” kata dia.
Laporan dapat disampaikan langsung ke Unit PPA Polresta Barelang agar korban segera memperoleh perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
“Rata-rata berdasarkan laporan yang kami terima, semua maju ke pengadilan,” katanya menegaskan.
Sumber, Antara









