Pelaku Jual Video Syur Mirip Gabriella Larasati, Untung Rp 75 Juta!

BATAMCLICK.COM: Polisi menangkap dua orang terduga pelaku penyebar video syur mirip Gabriella Larasati. Salah satu di antara mereka mengaku menjual video itu ke situs online berisi konten pornografi.

“Yang bersangkutan (NK) sudah melakukan aksinya ini selama 10 bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 75 juta,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (1/3/2021).

Ady mengatakan, video mirip artis Gabriella Larasati ini termasuk salah satu yang dijual oleh tersangka NK. Tersangka juga menjual beberapa konten pornografi lainnya di situs goc****.com ini.

BACA JUGA:  Setelah 33 Tahun, Film Tjoet Nja Dhien Tayang Lagi dalam Versi Restorasi

“Jadi bukan hanya film ini, tapi ada juga film-film lain yang dimiliki oleh tersangka NK ini,” kata Ady.

NK diketahui memiliki 14.000 pengikut yang telah berlangganan di websitenya untuk mengakses berbagai konten video porno tersebut. Untuk mengakses video porno di website tersebut, mereka harus menjadi member agar bisa memiliki kebebasan akses.

“Itu memang ada member ada yang member biasa, member VIP dengan kisaran Rp 250-300 ribu untuk menjadi membernya,” jelasnya.

Selain menangkap NK, polisi menangkap tersangka MSA di Trenggalek, Jawa Timur. Keduanya mengaku menyebar video porno untuk menambah followers.

BACA JUGA:  Tengok Deretan Prestasi Membanggakan NCT127 sepanjang 2021

“Yang bersangkutan ini (MSA) mempunyai akun Twitter bernama bbffofficial, saat ini followers-nya 10 ribu. Tersangka dengan maksud, MSA ini bermaksud (sebar video porno) untuk menambah followers-nya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 3 unit handphone, dua kartu ATM Bank BCA, dan laptop. Kedua pelaku kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

“Kedua tersangka ini dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” tegas Ady.(syt)

BACA JUGA:  Link Live Streaming Pernikahan Atta dan Aurel, Jokowi Akan jadi Saksi?

sumber:detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *