Rapat Paripurna DPRD Batam, Rival Pribadi Resmi jadi Anggota Dewan

BATAMCLICK.COM: Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Batam Sisa Masa Jabatan 2019-2024, berlangsung khidmat di gedung DPRD Kota Batam, Rabu 15 Maret 2023.

Dalam rapat tersebut, Pimpinan DPRD Batam mengambil sumpah Rival Pribadi menjadi anggota DPRD Kota Batam.

Penetapan Rival Pribadi menjadi anggota DPRD Batam setelah melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan rekannya satu partai Azhari David Yolanda yang tersandung kasus narkoba.

Proses PAW dilakukan seperti biasa dalam Sidang Paripurna yang digelar dengan diikuti seluruh anggota DPRD Batam, Rabu (15/3/2023).

Usai dilantik, Rival mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya. Meski mengemban jabatan hanya tersisa lebih dari setahun saja, dia siap nengemban amanah rakyat.

“Bahagia, tapi juga beban karena ini amanah rakyat. Jangan sampai kami salah dalam menjalankan ini,” ujarnya.

Saat ini, Rival menduduki posisi David sebelumnya, yakni Sekretaris Komisi II DPRD Batam. Namun, hal itu sifatnya tentatif.

“Masih (di Komisi II). Tapi belum tahu apakah menjadi sekretaris atau tidak,” kata dia.

Untuk target saat ini, ia belum bisa menyampaikan banyak. Sebab, diakui Rival, masih perlu pendalaman terkait komisi yang dinaunginya nanti.

Sementara untuk Pileg 2024 mendatang, Rival optimis Partai NasDem menang, baik itu di tingkat kota hingga provinsi.

“Targetnya 2024 Nasdem menang, baik kota, provinsi, wali kota dan gubernur. Saya sendiri, kalau masih dipercaya pimpinan InsyaAllah 2024 maju,” pungkasnya.

Sebelumnya para pimpinan DPRD telah memproses PAW anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda yang tersandung kepemilikan narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polresta Barelang.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, Fraksi NasDem sebelumnya sudah menyurati Pimpinan DPRD Batam. Sehingga DPRD melakukan proses PAW terhadap kadernya tersebut.

Usai rapat pimpinan, hasilnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam untuk memutuskan siapa penggantinya.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai NasDem Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan, bahwa, SK PAW dari DPP Partai NasDem yang dikirim melalui DPW Partai NasDem Kepri, telah disampaikan ke DPRD Batam untuk segera diproses.

Amsakar Achmad mengungkapkan, tiga hal dalam surat tersebut pertama, pencabutan yang bersangkutan sebagai anggota Partai NasDem, kemudian pemberhentian, serta proses PAW terhadap kader yang sudah dicabut keanggotaannya.***