Batamclick.com, Batam – Dr B Hartono MH dari Kantor Hukum Hartono & Rekan tengah mempersiapkan langkah hukum baru terhadap Dorkas Lomi Nori dalam kasus utang piutang senilai Rp220 juta.
Langkah hukum tersebut, ungkap Hartono, disiapkan setelah ia memenangkan kasus dan telah melakukan somasi 1, 2 dan 3 yang dilayangkan hingga batas terakhir 7 hari setelah surat somasi dilayangkan, belum ada niat baik dari Dorkas untuk menyelesaikan apa yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya secara hukum.
“Pada tanggal 18 Mei lalu kami sudah kirim somasi ketiga, namun sampai saat ini belum ada etikad baik dari ibu Dorkas. Karenanya kami siapkan langkah hukum selanjutnya,” ujar Hartono MH, Minggu (18/7/2021).
Diceritakan, bahwa ia telah menggugat Dorkas di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor register: 114/Pdt.G/2020/PN.Btm.
Dalam putusan PN Batam tanggal 21 Januari 2021, yang pada pokok amar putusan tersebut menyatakan bahwa,
menolak eksepsi tergugat (Dorkas).
Sementara dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan penggugat, dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp220 juta.
Dan terakhir menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp292 ribu.
“Terkait diktum putusan ini, Dorkas Lomi Nori tidak ada niat baik untuk membayar kerugian Rp220 juta kepada saya sampai saat ini,” terang Hartono.
Secara detail disampaikan Hartono, bahwa pihaknya melakukan somasi I, II dan III terhadap Dorkas Lomi Nori. Agar segera melaksanakan diktum putusan Pengadilan Negeri Batam nomor register :114/Pdt.G/2020/PN.Btm tertanggal 21 Januari 2021.
“Dorkas harus membayar kerugian sebesar Rp220 juta kepada saya selaku penggugat dalam perkara tersebut secara sukarela
dalam jangka waktu 7 hari kalender sejak tanggal somasi ini. Jika tidak melaksanakan diktum putusan tersebut, maka saya memiliki hak untuk mengambil langkah hukum selanjutnya terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Hartono.
Namun pada kenyataanya, hingga saat ini belum ada etikad baik untuk melakukan amar putusan pengadilan. Karenanya ia tengah menyusun langkah hukum lain untuk memastikan haknya diselesaikan oleh Dorkas.










