BATAM – Pemadaman listrik tidak selalu membuat tagihan pelanggan ikut turun. Di Batam, sejumlah pelanggan mempertanyakan rekening listrik November 2026 yang nilainya dirasa meningkat, meski sebelumnya sempat terjadi gangguan pasokan listrik.
Keluhan itu mendapat perhatian PT PLN Batam. Perusahaan tersebut menjelaskan bahwa tagihan listrik pascabayar tidak semata-mata ditentukan oleh lamanya aliran listrik menyala, melainkan juga oleh daya tersambung dan akumulasi pemakaian energi selama periode pencatatan.
Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika, mengatakan tagihan listrik pascabayar terdiri atas dua komponen utama, yakni biaya beban berdasarkan daya tersambung dan biaya pemakaian energi yang dihitung dari angka kilowatt hour (kWh) pada meteran pelanggan.
“Tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan biaya beban yang ditentukan oleh daya tersambung, seperti Rp/kVA/bulan, ditambah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat secara riil pada stand meter selama periode pencatatan bulanan,” kata Vidya.
Menurut dia, ketika pasokan listrik terputus, kWh meter otomatis berhenti mencatat pemakaian. Namun, angka pemakaian sebelum dan setelah gangguan tetap terakumulasi dalam periode penagihan yang sama.
Karena itu, pemadaman tidak serta-merta membuat rekening listrik lebih rendah. Total tagihan masih dipengaruhi pemakaian energi pada hari-hari lainnya, jumlah hari pencatatan, serta aktivitas penggunaan peralatan elektronik setelah listrik kembali normal.
Artinya, pelanggan yang lebih banyak menggunakan listrik setelah gangguan tetap berpeluang menerima tagihan lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.
Namun, penjelasan mengenai perhitungan rekening bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian pelanggan. Hak atas kompensasi ketika mutu pelayanan listrik terganggu juga perlu dipastikan.
Vidya menegaskan, PLN Batam memberikan kompensasi sesuai Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam.
Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan melalui pemotongan sebesar 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum pada bulan terjadinya gangguan. Potongan tersebut diproses secara otomatis melalui sistem administrasi perusahaan.
Adapun pelanggan prabayar menerima kompensasi dalam bentuk tambahan energi listrik atau free issue token yang nilainya setara dengan 10 persen biaya beban atau rekening minimum.
PLN Batam juga meminta pelanggan tidak hanya melihat angka akhir pada rekening. Perusahaan menyarankan mereka mencocokkan pemakaian kWh bulan berjalan dengan bulan sebelumnya, memeriksa tanggal pencatatan dan angka pada meteran, serta memastikan rincian biaya dan potongan kompensasi tercantum sesuai ketentuan.
Untuk memudahkan pemeriksaan, pelanggan dapat menggunakan aplikasi bright by PLN Batam yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Informasi tagihan juga bisa diakses melalui situs resmi plnbatam.com.
Bagi pelanggan yang membutuhkan penjelasan langsung, PLN Batam menyediakan layanan di kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batam Center, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek rincian pemakaian melalui aplikasi bright by PLN Batam atau situs resmi perusahaan. Tim kami juga siap memberikan penjelasan langsung di kantor pelayanan,” ujar Vidya.
Di tengah keluhan mengenai tagihan, keterbukaan perhitungan dan ketepatan pemberian kompensasi menjadi bagian penting dari pelayanan kelistrikan. Pelanggan tidak cukup hanya menerima angka yang tertera pada rekening. Mereka juga berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungan serta kepastian bahwa kompensasi atas gangguan telah diberikan sesuai aturan.
PLN Batam menyatakan akan terus menerima masukan masyarakat dan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan. Bagi pelanggan, ukuran pelayanan pada akhirnya bukan hanya seberapa cepat listrik kembali menyala, tetapi juga seberapa transparan perusahaan memenuhi hak mereka.***










