BATAM — Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal yang melumpuhkan Batam dan Kepulauan Bintan pada 12 Oktober 2026. Polisi menduga kelalaian dalam menjalankan prosedur keselamatan di Gardu Induk Sei Harapan menjadi salah satu faktor yang membuat gangguan listrik berujung luas. Empat tersangka berasal dari PT PLN Batam, sedangkan satu lainnya merupakan pihak kontraktor.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka setelah memeriksa saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menggelar perkara. Kerugian berdasarkan perhitungan kompensasi pelanggan akibat pemadaman itu ditaksir mencapai Rp57.315.057.007.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Moh. Irhamni, mengatakan empat petugas PLN berinisial RB, ZR, DA, dan AWD seharusnya memastikan prosedur operasional standar atau SOP berjalan. Sementara itu, tersangka berinisial AIP berasal dari pihak kontraktor yang bertanggung jawab atas aspek keamanan fisik di lingkungan gardu induk.
“Dari kluster PT PLN, itu adalah inisialnya RB, kemudian ZR, DA, AWD, itu adalah pejabat ataupun petugas yang seharusnya memastikan SOP-nya itu dilaksanakan,” kata Irhamni.
Empat Petugas PLN dan Satu Kontraktor
Penyidik menyoroti pengamanan instalasi tegangan tinggi yang semestinya mencegah gangguan dari luar. Menurut Irhamni, gardu induk merupakan fasilitas vital yang harus terlindungi dari kemungkinan masuknya manusia maupun hewan.
Ia menjelaskan, gangguan terjadi setelah seekor kera diduga masuk ke area Trafo 1. Kontak dengan instalasi tegangan tinggi diduga memicu hubungan arus pendek atau short circuit. Peristiwa itu kemudian berujung pada pemadaman listrik yang meluas.
“Apabila ada orang ataupun hal yang lain seperti hewan dan sebagainya masuk dan terjadi seperti yang kita lihat tadi pemaparan, masuk naik ke Trafo 1 yang mana Trafo 1 adalah tegangan tinggi, sehingga terjadi korsleting atau short circuit, dampaknya sangat fatal,” ujar Irhamni.
Polisi juga menyoroti peran kontraktor dalam pengamanan area gardu induk. Menurut Irhamni, pagar yang seharusnya dilengkapi aliran listrik untuk mencegah masuknya pihak luar tidak dipasang sesuai SOP. Padahal, kawasan tersebut diketahui memiliki hewan liar.
“Pagar yang seharusnya dibuat ataupun diberikan aliran listrik untuk mencegah siapa pun yang masuk itu tidak dilakukan,” kata Irhamni.
Ia menilai kegagalan memastikan pengamanan fisik itu perlu dipertanggungjawabkan secara pidana. Penyidik mendalami tanggung jawab petugas PLN yang harus memastikan SOP diterapkan serta pihak kontraktor yang seharusnya memenuhi standar pengamanan di lokasi.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan gangguan teknis pada sebuah trafo. Penyidik juga mempersoalkan apakah pihak-pihak yang bertanggung jawab telah menjalankan kewajibannya untuk mencegah gangguan pada fasilitas ketenagalistrikan yang vital.
Ledakan di Sei Harapan, Listrik Batam-Bintan Padam
Insiden bermula pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam. Operator piket dan petugas keamanan yang berada di lokasi mendengar ledakan keras dari Trafo 1. Polisi menduga hubungan arus pendek menjadi penyebab awal kejadian.
Sekitar delapan menit kemudian, pada pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik meluas hingga menyebabkan blackout di Batam dan Bintan.
Dua hari setelah kejadian, pada 14 Oktober 2026, tim gabungan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Laboratorium Forensik Polri melakukan olah tempat kejadian perkara. Pemeriksaan menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kilovolt di Trafo 1.
Di dekat lokasi, petugas juga menemukan seekor kera yang masih hidup, tetapi mengalami luka bakar parah. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk yang diperiksa penyidik dalam mengungkap penyebab gangguan.
Selain kondisi fisik trafo, penyidik menemukan indikasi kegagalan pada sistem proteksi Trafo 1. Sistem tersebut semestinya mendeteksi gangguan dan mengisolasinya agar tidak merambat ke bagian lain. Polisi menduga sistem proteksi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sehingga gangguan berujung pada pemadaman yang lebih luas.
Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun
Penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan melalui Laporan Polisi LP/A Nomor 121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026. Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa 25 saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan forensik sebelum menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang disebutkan penyidik bervariasi, mulai dari lima tahun, tujuh tahun, sembilan tahun, hingga 12 tahun penjara apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa. Polisi juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai ketentuan khusus atau lex specialis.
Penetapan lima tersangka itu menempatkan pelaksanaan SOP dan pengamanan instalasi sebagai fokus perkara. Penyidik menelusuri tanggung jawab petugas yang wajib memastikan prosedur berjalan serta kontraktor yang seharusnya menjaga keamanan fisik gardu induk.
Blackout Batam-Bintan memperlihatkan besarnya dampak ketika gangguan terjadi pada fasilitas listrik yang vital. Kini, penyidik berupaya membuktikan sejauh mana kelalaian yang diduga terjadi memenuhi unsur pidana dan bagaimana tanggung jawab masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kesalahan pidana mereka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Di sisi lain, nilai kompensasi yang ditaksir mencapai Rp57,3 miliar menunjukkan besarnya konsekuensi pemadaman bagi pelanggan. Perkara ini menjadi ujian bagi penerapan standar keselamatan pada infrastruktur yang menopang kehidupan masyarakat dan aktivitas ekonomi Batam-Bintan.










