Batamclick.com, Batam – Perselisihan terkait penguasaan lahan terjadi di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada Senin (14/9/2026) sore. Insiden tersebut melibatkan massa dari dua pihak yang tengah berselisih paham mengenai legalitas dan kepemilikan lahan di lokasi tersebut.
Peristiwa tersebut dipicu oleh sengketa kepemilikan dan legalitas lahan antara pihak PT Sat Bangun Sukses dan PT MIG Perkasa Industri.
Insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia serta enam orang lainnya mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.
Korban meninggal dunia teridentifikasi bernama Martinus Mangge (55) dan Heribertus Goda (43). Kedua korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermin sebelum akhirnya dirujuk ke instalasi forensik RS Bhayangkara Polda Kepri untuk proses visum dan identifikasi.

Sementara itu, enam korban luka-luka, Stenly, Rusli, Komarudin, Uda, Sebastian, dan Robert. Saat ini masih menjalani perawatan medis intensif.
Kronologi dan Akar Masalah Lahan
Peristiwa bermula saat tim dari PT Sat Bangun Sukses mendatangi lokasi di Setokok sekitar pukul 14.30 WIB untuk melepaskan pagar pembatas yang dipasang oleh pihak PT MIG Perkasa Industri. Pihak PT Sat Bangun Sukses mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan seluas 10 hektare tersebut sejak tahun 2002 setelah membelinya dari pemilik asal.
Humas PT Sat Bangun Sukses, Guntur, mengonfirmasi bahwa penertiban pagar tersebut dilakukan atas instruksi manajemen perusahaan.
Namun, saat berada di lokasi, timnya mendapati ratusan orang menduduki area fisik lahan tersebut hingga memicu perselisihan fisik yang tidak terelakkan.
“Kami datang untuk membongkar pagar yang dibuat di area lahan kami. Namun, di lokasi terjadi penyerangan fisik yang mengakibatkan jatuh korban jiwa dan luka-luka dari pihak kami,” ujar Guntur .
Guntur menjelaskan, pihak perusahaan telah mengajukan permohonan pengalokasian lahan secara resmi kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam secara berkala sejak 31 Agustus 2023 dan 12 Januari 2024. Namun, melalui surat balasan resmi pada 18 Agustus 2026, BP Batam mengonfirmasi bahwa alokasi Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga.
Pasca-kejadian, jajaran Polresta Barelang bersama Polda Kepri langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi serta menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan. Saat ini situasi di kawasan Setokok telah dilokalisasi dan berada dalam pengawasan ketat aparat keamanan.
Pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti teknis di lapangan, memeriksa sejumlah saksi kunci dari kedua pihak, serta mendalami legalitas administratif dokumen alokasi lahan yang memicu konflik tersebut.
Aparat mengimbau kedua belah pihak dan masyarakat luas untuk mempercayakan seluruh proses penyelesaian perkara ini kepada hukum yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan-tindakan provokatif yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Batam.










