Saat Pencari Nafkah Pergi, Perlindungan Tetap Ada: PLN Batam Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

PLN Batam menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Program ini memperkuat perlindungan bagi pekerja dan keluarga.
PLN Batam menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Program ini memperkuat perlindungan bagi pekerja dan keluarga.

BATAMCLICK.COM: Santunan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penguat bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah. PLN Batam menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Penyerahan berlangsung dalam rangkaian peringatan kemerdekaan. Kegiatan itu melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya. Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PLN Batam turut hadir.

Namun, di balik penyerahan tersebut, ada cerita kehilangan yang tidak mudah.

Kepergian Mendadak, Keluarga Tetap Terlindungi

Salah satu penerima santunan ialah ahli waris Alm. Armondia. Ia merupakan karyawan PLN Batam yang meninggal dunia secara mendadak saat menjalankan tugas.

Kepergiannya tentu meninggalkan duka. Apalagi, keluarga harus melanjutkan kehidupan tanpa sosok yang selama ini menjadi bagian penting dalam keluarga.

Karena itu, santunan BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar bantuan. Manfaat tersebut menjadi bentuk perlindungan ketika risiko terburuk datang tanpa diduga.

Pada kesempatan yang sama, manfaat jaminan kematian juga diberikan kepada ahli waris pegawai PLN Batam lainnya yang telah berpulang.

Bantuan itu diharapkan dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan setelah kehilangan anggota keluarga sekaligus pencari nafkah.

Perlindungan Tidak Berhenti pada Pekerja

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Benny Setijawan, mengapresiasi langkah PLN Batam.

Menurut Benny, perlindungan pekerja membutuhkan kepedulian banyak pihak. Karena itu, perusahaan tidak hanya perlu memperhatikan pekerjanya, tetapi juga dapat ikut memperluas perlindungan kepada masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PLN Batam yang tidak hanya memberikan perhatian kepada pekerjanya, tetapi juga mengambil peran dalam memperluas perlindungan kepada masyarakat melalui Program Sertakan,” kata Benny.

Program SERTAKAN sendiri merupakan inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta membantu mendaftarkan pekerja informal di sekitarnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Dengan begitu, perlindungan tidak hanya menyasar pekerja formal. Pekerja informal juga bisa mendapatkan jaring pengaman ketika menghadapi risiko kerja.

Gotong Royong Memperluas Jaminan Sosial

Benny berharap langkah PLN Batam dapat menginspirasi perusahaan lain.

Sebab, semakin banyak pihak yang ikut melindungi pekerja rentan, semakin luas pula masyarakat yang memiliki jaring pengaman saat menghadapi risiko sosial dan ekonomi.

“Semakin banyak perusahaan yang ikut bergotong royong memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan masyarakat, maka semakin luas pula masyarakat yang memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko kerja. Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus diperluas,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyediakan sejumlah program perlindungan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Program tersebut berlaku bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah sesuai ketentuan kepesertaan.

Pada akhirnya, perlindungan sosial bukan hanya tentang iuran dan manfaat. Ada keluarga yang harus tetap berdiri setelah kehilangan orang tercinta.

Karena itu, ketika perusahaan, pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat saling menguatkan, perlindungan bisa menjangkau lebih banyak orang.

Dan ketika musibah datang, keluarga yang ditinggalkan tidak harus menghadapi semuanya sendirian.***