Batam tunda 4.624 penumpang diduga PMI nonprosedural pada semester I

Batamclick.com,
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menunda keberangkatan 4.624 calon penumpang yang terindikasi berangkat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang Januari hingga Juli (semester I) 2026.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Kharisma Rukmana mengatakan penundaan keberangkatan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap PMI nonprosedural.

“Ini bukan untuk menghambat masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, tetapi justru untuk memastikan mereka berangkat melalui prosedur yang benar dan mendapatkan perlindungan,” kata Kharisma saat dihubungi di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut, penundaan paling banyak dilakukan di Pelabuhan Batam Centre dengan 3.784 calon penumpang. Kemudian Pelabuhan Harbour Bay sebanyak 680 orang, Bengkong Gold Coast 120 orang, Pelabuhan Sekupang 21 orang, Bandara Hang Nadim 16 orang, dan Pelabuhan Nongsapura tiga orang.

Berdasarkan sampel pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kondisi yang memerlukan pendalaman.

“Misalnya keterangan mengenai maksud dan tujuan perjalanan yang tidak jelas atau tidak konsisten, dokumen pendukung yang tidak lengkap. Juga ada indikasi perjalanan diarahkan oleh pihak lain atau agen,” kata dia.

Kharisma mengatakan, negara tujuan yang paling banyak terindikasi dalam kasus PMI nonprosedural adalah Malaysia, disusul Singapura.

Dalam melakukan pemeriksaan, petugas melakukan profiling, wawancara, pemeriksaan dokumen pendukung dan riwayat perjalanan, serta pendalaman terhadap maksud dan tujuan keberangkatan.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi kuat bahwa perjalanan tersebut mengarah pada keberangkatan untuk bekerja di luar negeri secara nonprosedural, petugas dapat melakukan penundaan keberangkatan sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap WNI,” ujarnya.

Selanjutnya, calon penumpang yang ditunda keberangkatannya akan menjalani pendalaman terhadap keterangan, dokumen pendukung, tujuan perjalanan dan riwayat perjalanan.

Kantor Imigrasi Batam juga terus memperkuat koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri dan instansi terkait melalui pertukaran informasi serta tindak lanjut hasil pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Pengawasan juga kami lakukan bersama instansi terkait agar pencegahan PMI nonprosedural dapat dilakukan secara lebih efektif,” katanya.

Sumber, Antara