6 Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri 2026 yang Wajib Diketahui

Batamclick.com,
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Program ini menghadirkan berbagai keuntungan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan biaya balik nama kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dibebani sanksi administrasi.

“Program ini berlaku mulai 10 Agustus sampai 30 September 2026 dengan sejumlah keringanan bagi masyarakat,” kata Abdullah, Minggu (9/8).

Berikut deretan keuntungan yang bisa diperoleh masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan Kepri 2026:

1. Denda Pajak Kendaraan Dihapus 100 Persen

Pemprov Kepri membebaskan seluruh sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen. Wajib pajak tidak perlu lagi membayar denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

2. Diskon Pokok PKB hingga 50 Persen

Masyarakat juga mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan selain pajak tahun berjalan. Potongan ini menjadi salah satu keringanan terbesar dalam program pemutihan tahun ini.

3. BBNKB II Gratis 100 Persen

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dibebaskan sepenuhnya. Kebijakan ini menguntungkan masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bekas di wilayah Kepri.

4. Denda SWDKLLJ Dihapus Total

Pemprov Kepri juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen untuk tunggakan selain tahun berjalan.

5. Potongan Tambahan untuk Pembayaran Digital

Sekretaris Daerah Kepri Misni menjelaskan masyarakat yang membayar pajak melalui e-Samsat atau aplikasi Signal akan memperoleh potongan tambahan sebesar 5 persen.

Sementara pembayaran langsung di loket Samsat tetap mendapatkan potongan sebesar 3 persen.

“Masyarakat yang memanfaatkan layanan digital mendapat potongan lebih besar,” ujar Misni.

6. Diskon Mutasi Masuk Kendaraan dari Luar Kepri

Pemprov Kepri juga memberikan insentif khusus bagi kendaraan berpelat luar daerah yang dimutasi masuk ke Kepri. Potongan pokok PKB sebesar 50 persen diberikan untuk mutasi masuk yang dilakukan pada tahun 2026.

“Kami ingin mendorong kendaraan yang masih menggunakan pelat luar daerah untuk segera dimutasi masuk ke Kepri,” kata Misni.

Menurut Misni, program pemutihan ini digelar untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-25 Provinsi Kepri.

Selain itu, pemerintah berharap program tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Pemprov Kepri mengimbau masyarakat memanfaatkan periode pemutihan sebelum berakhir pada 30 September 2026.

“Ini kesempatan baik untuk membersihkan tunggakan pajak tanpa denda,” pungkas Misni.

Sumber, Batam Pos