Batamclick.com,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) sedang mengusut dugaan korupsi pembayaran honorarium pengelolaan keuangan daerah di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Provinsi Kepri periode 2021-2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Senopati mengatakan tim tindak pidana khusus sudah turun tangan menangani dugaan korupsi tersebut, sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada tanggal 29 Juni 2026.
“Penanganan kasus ini menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2022,” kata Senopati di Tanjungpinang, Jumat.
Ia menyebut hingga saat ini tim penyelidik pidana khusus Kejati Kepri telah memanggil sekaligus meminta keterangan dari 38 orang saksi guna memperkuat bukti-bukti awal menyangkut dugaan korupsi pembayaran honorarium tersebut.
Namun demikian, Senopati menyatakan proses hukum yang sedang berjalan masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Upaya ini dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan peristiwa pidana secara jelas sebelum menentukan status perkara selanjutnya.
“Masih pengumpulan bahan dan keterangan, berikan kami ruang untuk menyelesaikan tahapan selanjutnya,” ujar dia.
Karena itu menurut Senopati, pihak kejaksaan belum dapat mengungkap secara rinci duduk perkara dugaan korupsi pembayaran honorarium di BKAD Pemprov Kepri itu kepada publik.
Dia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan resmi dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri.
Senopati juga membantah isu beredar yang menyebutkan Kejati Kepri sedang menangani kasus dugaan korupsi seragam pegawai di BKAD Kepri.
“Kami tak ada menangani dugaan korupsi seragam pegawai, tapi dugaan korupsi honorarium di BKAD Kepri,” katanya.
Sumber, Antara









