Polda Kepri Sita 3 Mesin Pesawat Ilegal Asal Singapura Senilai Rp30 Miliar

Batamclick.com, BATAM — Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar kasus dugaan impor barang bekas ilegal berupa tiga unit mesin pesawat (engine turbo) asal Singapura. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ.

Ketiga unit mesin pesawat senilai total Rp30 miliar itu diamankan petugas pada 15 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan saat barang bukti sedang dipindahkan dari satu gudang ke gudang lainnya di Batam karena masa sewa tempat penyimpanan pertama telah habis.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka sudah ditahan. Tim penyidik masih terus mendalami dokumen pengiriman serta mengumpulkan alat bukti lain untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Nona saat konferensi pers.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanipulasi manifes dokumen pengiriman kapal. Pelaku mengondisikan agar mesin tidak tercantum dalam daftar resmi pengangkutan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tiga mesin turbo tersebut sudah mengendap di Batam selama tujuh bulan dan rencananya akan dikirim ke Jakarta sebagai suku cadang (spare part). Tersangka LH diketahui berperan membentuk tim untuk mengurus pemberangkatan barang dari Singapura hingga masuk ke Batam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.