Pelaku Industri Pariwisata Batam Desak Perwako, Agen Wisata Tak Berizin Jadi Sorotan

Tim Perumus Perwako Pariwisata Batam
Tim Perumus Perwako Pariwisata Batam

Asosiasi Pariwisata Sepakat Bentuk Tim Perumus Aturan Demi Menciptakan Industri Wisata yang Aman dan Profesional

BATAM – Ketika sektor pariwisata terus didorong menjadi salah satu penggerak utama ekonomi nasional, kondisi di lapangan justru masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Berbagai persoalan, mulai dari lemahnya pengawasan, minimnya regulasi, hingga belum tertatanya pelaku usaha, dinilai membuat industri ini belum berkembang secara optimal.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga wisatawan. Keluhan mengenai kenyamanan saat berkunjung ke Batam masih sering terdengar. Bahkan, tidak sedikit wisatawan yang menjadi korban tindak kriminal maupun penipuan, mulai dari pencopetan, penjambretan, pemerasan hingga praktik jasa wisata yang tidak profesional.

Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di Batam yang merupakan kota penyumbang wisatawan mancanegara terbesar ketiga di Indonesia setelah Bali dan Jakarta. Dengan posisi strategis tersebut, Batam seharusnya mampu menghadirkan ekosistem pariwisata yang tertata, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi setiap pengunjung.

Namun, di balik tingginya angka kunjungan wisatawan, berbagai persoalan masih membayangi. Salah satu yang paling disoroti adalah menjamurnya agen perjalanan yang beroperasi tanpa legalitas memadai. Banyak wisatawan memilih jasa mereka karena tergiur harga murah, tetapi justru berakhir dengan pengalaman yang mengecewakan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, citra Batam sebagai destinasi wisata internasional dikhawatirkan akan semakin tergerus. Padahal, sektor pariwisata selama ini menjadi salah satu penopang penting pertumbuhan ekonomi daerah.

Pelaku Pariwisata Satukan Langkah

Berangkat dari keresahan tersebut, para pelaku industri pariwisata sepakat mendorong lahirnya regulasi yang mampu menata kembali tata kelola pariwisata di Batam. Regulasi itu diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan perlindungan dan kenyamanan wisatawan.

Atas fasilitasi Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepri, berbagai organisasi dan asosiasi pariwisata berkumpul dalam sebuah diskusi yang digelar di The Quadrant Hotel, Ocarina, Bengkong, Batam, Selasa (14/7/2026) sore.

Diskusi tersebut dihadiri perwakilan Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Kepri, Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Kepri, Insan Pariwisata Indonesia (IPI), Asosiasi Pariwisata Bahari Indonesia (ASPABRI), Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), Asosiasi Pramuwisata Madani (APM), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Indonesian Housekeepers Association (IHKA), Perkumpulan Homestay Batam, serta akademisi dari Batam Tourism Polytechnic (BTP).

ASITA: Kini Siapa Saja Bisa Mengaku Travel Agent

Perwakilan ASITA Kepri, Maryati, mengungkapkan persoalan terbesar yang dihadapi pelaku usaha perjalanan wisata saat ini adalah maraknya agen wisata yang beroperasi tanpa legalitas dan standar usaha yang jelas.

Menurutnya, saat ini seseorang cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bahkan hanya bermodalkan sebuah mobil pribadi, sudah berani menawarkan jasa sebagai travel agent.

“Saat ini seakan siapa saja bisa menangani tamu hanya bermodal NIB sudah mengaku sebagai travel agent. Bahkan ada yang cuma bermodal mobil Avanza,” ujar Maryati.

Ia menilai kondisi tersebut sangat berbeda dibanding beberapa tahun lalu. Saat itu, perusahaan perjalanan wisata diwajibkan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki kantor tetap, papan nama perusahaan, serta memenuhi berbagai persyaratan administrasi lainnya.

“Jadi benar-benar perusahaan yang profesional. Legalitasnya lengkap, kantornya jelas, alamatnya ada, sehingga pelaku usaha juga tidak akan main-main dalam memberikan pelayanan,” katanya.

ASPPI Soroti Penjemput Wisatawan di Pelabuhan

Hal senada disampaikan Sekretaris ASPPI Kepri, Syauqi. Sebagai pelaku usaha yang setiap hari beraktivitas di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Centre, ia mengaku prihatin melihat banyaknya penjemput wisatawan yang bukan berasal dari perusahaan perjalanan resmi.

Menurutnya, fenomena tersebut hampir terjadi setiap hari dan menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas jasa perjalanan wisata.

“Saya pemilik travel, tetapi hampir setiap hari melihat penjemput tamu di Pelabuhan Internasional Batam Centre bukan berasal dari travel agent resmi. Kebanyakan hanya menggunakan mobil pribadi seperti Avanza dan sejenisnya,” ujarnya.

PHRI Nilai Persaingan Tarif Hotel Semakin Tidak Sehat

Bincang Pariwisata Batam, Pelaku Usaha Pariwisata Batam mendorong dikeluarkannya Perwako Batam tentang Pariwisata Batam
Bincang Pariwisata Batam, Pelaku Usaha Pariwisata Batam mendorong dikeluarkannya Perwako Batam tentang Pariwisata Batam

Selain persoalan legalitas agen perjalanan, peserta diskusi juga menyoroti persaingan tarif hotel yang dinilai semakin tidak sehat.

Perwakilan PHRI, Ahmad Damanik, mengatakan tarif khusus yang selama ini diperuntukkan bagi travel agent kini banyak diberikan kepada pihak umum yang membawa tamu ke hotel.

Menurutnya, kondisi tersebut dipicu belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme kerja sama antara hotel dan biro perjalanan wisata.

“Kami juga tidak bisa berbuat banyak karena belum ada aturan yang mengatur. Persaingan harga hotel semakin ketat sehingga tarif agen akhirnya juga diberikan kepada pihak umum. Kalau ada regulasi yang jelas, mungkin kondisi seperti ini tidak akan terjadi,” katanya.

Sepakat Dorong Peraturan Wali Kota

Sebagai solusi atas berbagai persoalan tersebut, seluruh peserta diskusi sepakat mendorong Pemerintah Kota Batam segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kepariwisataan.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam membangun industri pariwisata yang lebih tertata, profesional, sehat, sekaligus mampu memberikan perlindungan bagi wisatawan maupun pelaku usaha.

Akademisi Batam Tourism Polytechnic, Eva Amalia, mengatakan penyusunan regulasi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar mampu menjawab kebutuhan dunia usaha.

“Mari kita bersama-sama merumuskan aturan main dalam dunia pariwisata. Nantinya kita ajukan kepada Pemerintah Kota Batam untuk dikaji dan ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota,” ujarnya.

Tim Perumus Perwako Pariwisata Resmi Dibentuk

Dalam forum tersebut, seluruh peserta juga menyepakati pembentukan Tim Perumus Peraturan Wali Kota (Perwako) Pariwisata Batam.

Ketua DPD ASITA Kepri, Eva Betty, dipercaya memimpin tim tersebut. Ia akan didampingi Founder ASPABRI, Surya Wijaya, sebagai wakil ketua, sementara akademisi Batam Tourism Polytechnic, Eva Amalia, ditunjuk sebagai sekretaris, dan para pengurus organisasi dan asosiasi pelaku wisata lainnya sebagai anggota.

Tim ini akan menyusun konsep regulasi yang nantinya diserahkan kepada Wali Kota Batam sebagai bahan pertimbangan penyusunan Perwako Pariwisata.

Surya Wijaya menegaskan tim akan bekerja secara serius agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memperbaiki tata kelola industri pariwisata di Batam.

“Kami akan fokus menyusun regulasi ini agar ekosistem pariwisata di Batam berkembang lebih sehat, profesional, dan mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan,” tegas Surya.(bos)