Komisi Informasi Kepri buka ruang konsultasi layanan informasi publik

Batamclick.com,
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KI Kepri) Arison menyebutkan pihaknya tetap membuka ruang konsultasi bagi badan publik yang ingin meningkatkan kualitas layanan informasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran untuk sosialisasi.

Arison mengatakan konsultasi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor KI di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang maupun mengundang KI untuk memberikan sosialisasi secara langsung.

“Kami optimistis banyak badan publik yang ingin naik kelas. Sejumlah instansi sudah mulai datang berkonsultasi dan meminta pendampingan terkait keterbukaan informasi publik,” kata Arison usai melaporkan capaian kinerja tahun 2025 kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin.

Dalam kesempatan itu, Arison menjelaskan KI Kepri fokus menjalankan dua tugas utama, yakni penyelesaian sengketa informasi publik dan penetapan standar layanan informasi publik.

Untuk penyelesaian sengketa informasi, kata dia, KI Kepri telah menangani sebanyak 19 perkara. Dari jumlah tersebut, lima sengketa berhasil diselesaikan pada tahun 2024 dan 10 sengketa pada tahun 2025.

“Sementara pada tahun 2026 terdapat empat sengketa informasi yang masih dalam proses penyelesaian,” ujar Arison.

Sedangkan di bidang keterbukaan informasi publik, sambungnya, KI Kepri juga telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 151 badan publik selama dua tahun terakhir.

Monev tersebut mencakup organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, partai politik, hingga perguruan tinggi.

Adapun hasil monev 2025 menunjukkan baru 42 badan publik yang berhasil meraih predikat informatif, sedangkan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri hanya dua yang informatif.

Meski demikian, lanjutnya, sejumlah badan publik mengalami peningkatan nilai dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hasilnya memang belum menggembirakan, tetapi banyak badan publik yang menunjukkan tren perbaikan. Kami berharap pada monev 2026, jumlah badan publik yang informatif akan semakin bertambah,” ungkapnya.

Arison melanjutkan belum optimalnya hasil monev bukan berarti badan publik tidak menjalankan keterbukaan informasi. Kendala yang masih ditemukan, antara lain kurangnya pemahaman dalam pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atau kuisioner mandiri.

Selain itu, keterbatasan anggaran akibat efisiensi belanja daerah membuat kegiatan sosialisasi kepada badan publik belum dapat dilaksanakan secara maksimal.

Sementara itu, Gubernur Ansar berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Kepri dan Komisi Informasi terus diperkuat agar kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik.

Menurutnya keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia menargetkan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dapat meraih predikat informatif pada pelaksanaan monev keterbukaan Informasi Publik 2026.

“Ini menjadi motivasi bagi kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” demikian Ansar.

Sumber, Antara