BATAMCLICK.COM: Pakta Integritas Besi Tua Batam resmi diteken BP Batam, Polda Kepri, dan para pelaku usaha scrap atau besi tua. Langkah ini menjadi upaya bersama untuk memutus mata rantai pencurian dan vandalisme yang selama ini merusak fasilitas umum serta merugikan masyarakat.
Penandatanganan pakta integritas tersebut berlangsung di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026). Kesepakatan itu lahir setelah maraknya kasus pencurian aset publik, mulai dari kabel, penutup drainase, hingga berbagai komponen infrastruktur lainnya.
Tutup Jalur Perdagangan Barang Curian
Melalui pakta integritas tersebut, seluruh pelaku usaha besi tua berkomitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.
Mereka juga menyatakan siap mendukung pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum. Selain itu, mereka bersedia menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti melanggar komitmen tersebut.
Langkah ini dinilai penting karena praktik penadahan selama ini menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya pencurian fasilitas umum.
Amsakar: Vandalisme Merugikan Semua Pihak
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa perlindungan aset publik membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, vandalisme tidak hanya merusak fasilitas yang dibangun dengan anggaran negara, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan, mengganggu aktivitas warga, meningkatkan biaya perbaikan, serta memengaruhi citra dan iklim investasi Kota Batam.
“Kami meminta komitmen para pelaku usaha besi tua agar bersama-sama mengawal dan mencegah vandalisme. Jika kita menjaga Batam secara bersama-sama, kota ini akan semakin maju dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Li Claudia: Pelaku Usaha Punya Peran Strategis
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pelaku usaha scrap juga memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat, tertib, dan berintegritas.
Ia mengingatkan agar para pelaku usaha tidak menerima ataupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Pelaku usaha memiliki peran strategis. Jangan menerima atau memperdagangkan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita jaga bersama Kota Batam yang kita cintai ini,” tegas Li Claudia.
Polda Kepri: Penadah Harus Jadi Target
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menangkap pelaku pencurian.
Menurutnya, aparat juga harus menutup ruang bagi praktik penadahan yang menjadi tujuan akhir dari setiap tindak kejahatan.
Karena itu, ia meminta seluruh pelaku usaha scrap lebih berhati-hati saat menerima barang dari penjual.
“Mereka harus melakukan identifikasi, memeriksa identitas penjual, dan memastikan asal-usul barang yang diterima agar tidak terjerumus menerima barang hasil tindak pidana,” katanya.
Asep juga menyoroti maraknya vandalisme terhadap objek vital dan fasilitas umum. Beberapa kasus yang terjadi antara lain pencurian kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga pencurian besi di Underpass Pelita.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius semua pihak.
“Seluruh pelaku akan kami usut tuntas tanpa toleransi,” tegasnya.
Polisi Tangani 10 Kasus Sepanjang 2026
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 pihaknya telah menangani 10 kasus pencurian fasilitas umum.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 tersangka pencurian dan tiga penadah.
Termasuk di antaranya pelaku pencurian besi atau rayap besi yang beraksi di kawasan Underpass Pelita dan telah diamankan beberapa waktu lalu.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku pencurian fasilitas umum dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, penadah dapat dijerat Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Menurut Anggoro, komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha akan membuat ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit.
“Jika tidak ada pasar bagi barang hasil kejahatan, maka tindak pidana serupa akan semakin sulit terjadi,” ujarnya.
Jaga Aset Publik dan Iklim Investasi
BP Batam mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif melaporkan tindak kriminal serta respons cepat aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus pencurian fasilitas umum.
Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra berharap kolaborasi ini mampu memperkuat kesadaran bersama untuk menjaga aset negara, fasilitas umum, dan objek vital lainnya.
Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif sehingga pembangunan Batam dapat terus berjalan tanpa gangguan.***









