Batamclick.com,
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 12 pelaku usaha mikro telah memanfaatkan program dana bergulir hingga bulan Juni 2026 dengan total penyaluran mencapai Rp1,335 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dana Bergulir Diskum Kota Batam Zulfahri mengatakan hingga bulan Juni 2026, realisasi penyaluran dana bergulir telah diterima oleh 12 usaha mikro di kota itu.
“Data per 12 Juni 2026, dana bergulir yang telah disalurkan mencapai Rp1,335 miliar kepada 12 usaha mikro,” ujar Zulfahri saat dihubungi di Batam, Ahad.
Selain yang telah menerima pembiayaan, katanya, saat ini terdapat lima usaha mikro lain yang sedang menjalani proses verifikasi dengan total pengajuan mencapai Rp700 juta.
Menurut dia, Pemerintah Kota Batam melalui Diskum telah menyiapkan anggaran dana bergulir sebesar Rp11 miliar pada tahun 2026, yakni anggaran yang relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk meningkatkan pemanfaatan program, lanjutnya, UPTD Dana Bergulir terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak pelaku usaha yang mengetahui dan memanfaatkan program dana bergulir ini. Hari Kamis (11/6) kemarin kami lakukan sosialisasi kepada sekitar 50 pelaku UMKM dalam acara PLUT (Pusat Layanan USaha Terpadu),” katanya.
Selain melalui kegiatan khusus, sosialisasi juga dilakukan dengan memasang banner informasi di setiap kelurahan, serta memanfaatkan berbagai kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, dan sosialisasi perizinan yang diselenggarakan oleh Diskum.
Zulfahri menjelaskan, pelaku usaha mikro dapat mengajukan pembiayaan hingga maksimal Rp150 juta, sedangkan koperasi dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp300 juta.
Program dana bergulir tersebut menawarkan bunga yang relatif rendah, yakni empat persen per tahun, dengan jangka waktu pengembalian hingga lima tahun.
“Harapannya pelaku usaha mikro dan koperasi dapat memanfaatkan dana bergulir ini karena bunganya rendah dan jangka waktunya cukup panjang,” ujarnya.
Adapun jenis usaha yang selama ini banyak memanfaatkan pembiayaan dana bergulir antara lain usaha perdagangan dan jasa berskala mikro, seperti warung sembako, pangkalan gas LPG, jasa laundry, hingga industri rumah tangga.
Untuk memperoleh pembiayaan, pelaku usaha diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menyediakan agunan berupa sertipikat rumah atau kendaraan roda empat dengan usia kendaraan maksimal lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk jaminan kendaraan roda empat merupakan persyaratan baru yang cukup diminati oleh masyarakat, karena banyak pelaku usaha yang tidak memiliki sertipikat rumah,” katanya.
Sumber, Antara









