Batamclick.com, Batam – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri rapat sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Ruang Rapat Lantai 5 Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (10/6/2026).
Rapat tersebut membahas sinkronisasi Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dengan usulan tata ruang dari pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas bermasa DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dan dihadiri Oleh Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi Kepri.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, SH., M.M., Kabid Tata Ruang, Jasa Konstruksi dan Pertanahan Ari Supriyono, S.Sos., serta Kasi Pertanahan M. Hadler Rolin, ST.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) serta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, terdapat perkembangan positif terhadap sejumlah usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebanyak enam usulan pola ruang yang sebelumnya telah diakomodasi dalam Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas disepakati dapat diterima oleh Tim Pansus Ranperda RTRW Provinsi Kepri. Namun demikian, usulan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum ditetapkan secara final.
Tim Pansus memberikan waktu hingga 7–8 Juli 2026 untuk proses kajian dan penyempurnaan dokumen pendukung. Selanjutnya, pembahasan lanjutan bersama Kabupaten Natuna dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026 mendatang.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyambut baik hasil pembahasan tersebut. Menurutnya, diterimanya enam usulan daerah menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kebutuhan pembangunan dan pengembangan wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas ke depan.
“Alhamdulillah, enam usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada prinsipnya dapat diterima oleh Tim Pansus RTRW Provinsi Kepri. Ini menjadi kabar baik karena usulan tersebut sangat penting untuk mendukung arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerah kita,” ujar Aneng melalui media ini, Rabu (10/6/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera melengkapi berbagai kajian dan dokumen yang dibutuhkan agar seluruh usulan tersebut dapat dipertahankan hingga tahap penetapan.
“Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyempurnakan kajian yang diperlukan. Harapan kami, seluruh usulan yang telah diperjuangkan dapat diakomodir dalam RTRW Provinsi Kepri sehingga memberikan manfaat besar bagi pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegasnya.
Pemkab Anambas berharap proses sinkronisasi RTRW ini dapat menghasilkan kebijakan tata ruang yang selaras antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, sekaligus mendukung percepatan pembangunan kawasan strategis di wilayah perbatasan tersebut.









