OJK Bangun National Fraud Portal, Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Penipuan

OJK mengembangkan National Fraud Portal untuk mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan. Platform ini akan mendukung pelaporan, pelacakan transaksi, dan perlindungan masyarakat.
OJK mengembangkan National Fraud Portal untuk mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan. Platform ini akan mendukung pelaporan, pelacakan transaksi, dan perlindungan masyarakat.

BATAMCLICK.COM: OJK kembangkan National Fraud Portal sebagai platform baru untuk mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam melindungi masyarakat dari aktivitas ilegal.

Sistem tersebut dikembangkan di bawah Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan dirancang untuk mendukung pengumpulan laporan, pertukaran informasi, hingga pelacakan transaksi yang terindikasi penipuan.

National Fraud Portal Didorong Percepat Respons Penanganan Kasus

Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan portal ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan kasus penipuan.

Selain itu, sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi serta tindak lanjut laporan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.

Melalui platform terpadu, koordinasi dalam penanganan penipuan finansial diharapkan berjalan lebih cepat dan efisien.

OJK Masih Koordinasi dengan Berbagai Pihak

Saat ini, OJK masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mengembangkan sistem tersebut.

Proses itu mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, hingga integrasi data agar platform dapat berjalan optimal setelah diterapkan.

OJK menilai kesiapan infrastruktur dan kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas portal.

Industri Telekomunikasi Dilibatkan dalam Penanganan Aduan

OJK melalui IASC juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai industri terkait, termasuk sektor telekomunikasi.

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penipuan digital dan aktivitas keuangan ilegal.

Pendekatan lintas industri diharapkan mampu mempercepat proses penanganan sekaligus memperluas perlindungan bagi masyarakat.

OJK Terima Lebih dari 14 Ribu Aduan Entitas Ilegal

Sejak awal tahun hingga 29 April 2026, OJK menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari jumlah tersebut, 11.753 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Kemudian, 2.379 laporan terkait investasi ilegal dan 100 laporan berhubungan dengan layanan gadai ilegal.

Data itu menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Satgas PASTI Tutup Ratusan Pinjol Ilegal

Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi sekaligus menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI juga menutup tiga penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal yang terus berkembang.

Pengembangan National Fraud Portal diharapkan menjadi penguatan baru dalam upaya memberantas penipuan finansial sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Sumber: Antara