Sita Serentak Pajak Kepri Jadi Strategi Tegas Penagihan

Sita serentak pajak Kepri dilakukan DJP dengan nilai aset Rp1,7 miliar. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penagihan.
Sita serentak pajak Kepri dilakukan DJP dengan nilai aset Rp1,7 miliar. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penagihan.

BATAMCLICK.COM: Sita serentak pajak Kepri menjadi langkah konkret Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Kepulauan Riau dalam mengoptimalkan penagihan pajak. Dalam operasi yang digelar serentak, enam aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp1,7 miliar berhasil disita.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum pajak yang lebih efektif dan terukur.

“Ada enam aset yang kami sita dengan total nilai mencapai Rp1,723 miliar,” ujarnya.

Dorong Efektivitas dan Efek Jera

Melalui kegiatan ini, DJP tidak hanya menargetkan peningkatan penerimaan negara, tetapi juga ingin membangun efek jera bagi wajib pajak yang menunggak.

Mampe menjelaskan bahwa sita serentak ini dirancang untuk meningkatkan semangat dan kinerja juru sita dalam menjalankan tugasnya secara optimal. Selain itu, tindakan ini juga diharapkan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.

“Kami ingin penagihan dilakukan secara cerdas, cermat, dan tuntas, sekaligus memberikan efek jera agar wajib pajak patuh,” jelasnya.

Libatkan Empat KPP di Kepri

Pelaksanaan sita serentak berlangsung selama 22 hingga 27 April dan melibatkan empat kantor pelayanan pajak di wilayah Kepulauan Riau. Keempat unit tersebut yakni KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Madya Batam, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, serta KPP Pratama Batam Selatan.

Kegiatan ini dilakukan secara bertahap. KPP Madya Batam dan KPP Pratama Batam Selatan lebih dulu melaksanakan penyitaan pada 22 April 2026. Sementara itu, KPP Pratama Tanjung Pinang dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun dijadwalkan menyusul pada 27 April 2026.

Secara rinci, KPP Madya Batam menyita satu aset, KPP Pratama Batam Selatan tiga aset, sedangkan KPP Tanjung Balai Karimun dan KPP Tanjung Pinang masing-masing menyita satu aset.

Terancam Lelang Jika Tak Segera Dilunasi

DJP juga menegaskan bahwa penyitaan bukanlah akhir dari proses. Jika wajib pajak tidak melunasi utang dalam waktu 14 hari sejak penyitaan, maka aset tersebut akan masuk tahap lelang.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pejabat berwenang akan mengumumkan lelang atas barang sitaan apabila kewajiban tidak diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan.

Dengan kata lain, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum aset benar-benar dilepas melalui lelang.

Komitmen Tegakkan Kepatuhan Pajak

Kegiatan sita serentak ini sekaligus mencerminkan komitmen kuat Kanwil DJP Kepri dalam menjalankan penegakan hukum pajak secara konsisten, terukur, dan masif.

DJP berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pada akhirnya, kepatuhan tersebut akan berdampak langsung pada keberlanjutan pembangunan nasional.

Dengan strategi yang semakin tegas dan terarah, DJP Kepri menunjukkan bahwa penagihan pajak tidak lagi sekadar administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.