Prosedur Kerja Luar Negeri Jadi Kunci Aman PMI Kepri, Ini Imbauan DPR RI

Prosedur kerja luar negeri menjadi kunci perlindungan PMI Kepri. DPR RI dan BP3MI menegaskan pentingnya jalur resmi untuk mencegah deportasi dan risiko hukum.
Prosedur kerja luar negeri menjadi kunci perlindungan PMI Kepri. DPR RI dan BP3MI menegaskan pentingnya jalur resmi untuk mencegah deportasi dan risiko hukum.

BATAMCLICK.COM: Prosedur kerja luar negeri menjadi perhatian serius bagi Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P.H. Sitorus, saat mengunjungi Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus mengikuti jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidup, termasuk dengan mencari pekerjaan di luar negeri. Namun demikian, ia menekankan bahwa proses keberangkatan tidak boleh sembarangan dan harus sesuai aturan yang berlaku.

“Prosesnya harus benar dan seluruh prosedur harus diikuti hingga izin kerja terbit. Sebab, ketika terjadi masalah, respons otoritas akan berbeda antara pekerja legal dan non-prosedural,” ujarnya.

Kasus Deportasi Jadi Alarm Serius

Selain itu, Sihar juga menyoroti tingginya angka deportasi pekerja migran Indonesia (PMI). Ia menyebut bahwa banyak kasus terjadi karena pelanggaran izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum di negara tujuan.

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi perhatian bersama. Dengan kata lain, masyarakat perlu memahami risiko besar yang mengintai jika berangkat secara ilegal.

Jalur Resmi Dinilai Lebih Aman

Lebih lanjut, Sihar mendorong masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi yang telah disediakan pemerintah, baik melalui skema kerja sama antarpemerintah (G2G) maupun government to business (G2B). Meskipun prosesnya cenderung lebih panjang, jalur ini dinilai jauh lebih aman dan terjamin.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI akan lebih maksimal jika mereka berangkat secara legal, karena sistem perlindungan sudah tersedia dan dapat diakses saat terjadi masalah.

“Jika mengikuti prosedur resmi, maka penanganan akan lebih mudah karena ada sistem yang melindungi,” jelasnya.

Pentingnya Sosialisasi hingga ke Desa

Di sisi lain, Sihar juga menekankan pentingnya peran pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Menurutnya, edukasi yang masif akan membantu masyarakat memahami prosedur kerja luar negeri secara benar.

Dengan persiapan yang matang, calon PMI diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan terlindungi dari berbagai risiko.

Kepri Rawan PMI Ilegal, Angka Kasus Meningkat

Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi, mengungkapkan adanya lonjakan signifikan dalam pelayanan dan perlindungan PMI, yang didominasi oleh kasus deportasi.

Ia menjelaskan bahwa posisi geografis Kepulauan Riau yang strategis sebagai pintu gerbang internasional membuat wilayah ini sangat rentan terhadap praktik keberangkatan non-prosedural.

Sepanjang tahun 2025, BP3MI Kepri mencatat telah menangani 5.882 PMI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.525 orang merupakan kasus deportasi atau pemulangan dari luar negeri. Selain itu, terdapat 1.188 kasus pencegahan keberangkatan PMI ilegal.

Tidak hanya itu, BP3MI juga menangani 45 orang dalam pengamanan, tiga kasus penanganan jenazah PMI, 58 kasus repatriasi, serta 33 kasus PMI dalam kondisi rentan dan sakit.

Batam Jadi Pintu Utama Pengawasan

Lebih jauh, BP3MI Kepri bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat upaya pencegahan keberangkatan PMI ilegal, khususnya melalui pintu utama di Kota Batam.

Imam Riyadi mengungkapkan bahwa saat ini muncul tren baru, di mana PMI ilegal yang dideportasi dari Kamboja kembali diberangkatkan dengan identitas berbeda. Fenomena ini dinilai sangat berbahaya dan membutuhkan pengawasan ekstra ketat.

“Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik di pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi,” tegasnya.

Kolaborasi Jadi Kunci Perlindungan PMI

Pada akhirnya, upaya perlindungan PMI tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar praktik ilegal dapat ditekan.

Dengan demikian, penerapan prosedur kerja luar negeri yang benar tidak hanya melindungi individu PMI, tetapi juga menjaga citra Indonesia di mata dunia.