Resmi, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya

Batamclick.com, PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan tegas OJK guna memperkuat struktur industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Sebelum izin usaha dicabut, OJK telah melakukan serangkaian langkah pengawasan sesuai prosedur yang berlaku:

– 6 Maret 2025: OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini disebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ambang batas 12 persen.
– ⁠4 Maret 2026: Status bank ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, terutama terkait permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, hingga tenggat yang ditentukan, pihak bank tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, menetapkan penanganan PT BPR Sungai Rumbai melalui proses likuidasi. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut sebagai langkah hukum lanjutan.

Dengan terbitnya pencabutan izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

Imbauan bagi Nasabah
OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dipastikan aman karena dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan batasan yang berlaku.