Batamclick.com,
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimum Polda Kepri) Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkap motif suami membunuh istrinya di Tanjungpinang diduga karena sakit hati.
“Jadi pelaku ini sakit hati karena sering dihina istrinya, dibilang gendutlah, jeleklah, sehingga dia marah dan ambil balok kayu memukul bagian kepala istrinya,” ujar Ronni di Mapolda Kepri, Batam, Kamis.
Perwira menengah Polri itu menyebut pembunuhan disertai perencanaan itu dilakukan oleh pria berinisial N (67) sementara korban adalah istrinya bernama Harsalena (56) pada Rabu (25/2) malam di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polresta Tanjungpinang, namun tim dari Ditreskrimum Polda juga turun ke lokasi guna memonitor kasus tersebut.
Dikatakannya, pelaku N merupakan residivis dengan kasus serupa baru bebas dari Lapas Tanjungpinang pada Agustus 2025.
“Kejadian pembunuhan ini disertai perencanaan, pelakunya adalah suaminya sendiri yang baru keluar dari tahanan lapas karena kasus yang sama pembunuhan juga,” ujarnya.
Menurut Ronni, pelaku tidak hanya memukul kepala istrinya dengan balok kayu hingga tewas, tapi juga memotong tubuh korban menggunakan golok.
“Jadi pelaku tidak puas di situ aja. Dia mengambil golok dia memotong pahanya. Kedua kakinya terpisah,” katanya.
Setelah membunuh istrinya, pelaku sempat bertemu dengan anaknya yang tiba di rumah karena mendengar kedua orang tuanya bertengkar.
Lalu, kata dia, si anak bertanya kepada bapaknya di mana ibunya karena mendengar keduanya ribut di rumah.
“Lalu si bapaknya sempat bilang ke anaknya kalau “Saya habis membunuh mamaknya,” kata Ronni meniru ucapan pelaku.
Setelah itu pelaku pergi membawa bagian tubuh istrinya menggunakan karung dan menyisakan kakinya di rumah. Ketika anaknya melihat kaki tersebut menjerit dan melaporkan ke polisi.
Pelaku membawa bagian tubuh istrinya ke wilayah Bintan. Lalu penyidik Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku di Bintan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian.
“Jadi pelaku ini narapidana baru bebas dari penjara dengan kasus pembunuhan, kalau tidak salah korbannya itu adalah selingkuhannya,” ungkap Ronni.
Atas pembunuhan yang pertama tersebut, tersangka N dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun. Lalu mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Bebasnya pelaku dari penjara begitu cepat dan mengulangi lagi perbuatannya menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Sumber, Antara








