DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sekaligus pengambilan keputusan, Rabu (18/2/2026) pagi. Namun, dalam forum resmi tersebut, DPRD memutuskan menunda penyampaian laporan lengkap sekaligus pengesahan ranperda.
Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin memimpin langsung rapat bersama Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Dari pihak eksekutif, Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadir bersama jajaran Pemerintah Kota Batam, serta unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Proses Fasilitasi Masih Berjalan
Dalam penyampaiannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa sebelum paripurna digelar, Pansus Ranperda Adminduk telah melaksanakan rapat konsultasi. Dalam rapat tersebut, Pansus melaporkan bahwa proses fasilitasi ranperda masih berlangsung di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Karena proses fasilitasi belum selesai, Pansus belum dapat menyampaikan laporan secara lengkap. Oleh sebab itu, DPRD menunda rencana pengesahan ranperda tersebut dan menjadwalkan ulang penyampaian laporan pada Maret 2026.
Keputusan Disepakati Secara Aklamasi
Sebelum menetapkan keputusan, Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Ia menanyakan secara langsung apakah anggota dewan menyetujui penundaan penyampaian laporan Pansus hingga Maret 2026.
Anggota dewan yang hadir langsung menjawab “setuju” secara serentak. Dengan demikian, DPRD Kota Batam resmi menunda pembahasan lanjutan hingga proses fasilitasi di tingkat provinsi selesai.
Pansus Dibentuk Sejak Juli 2025
DPRD membentuk Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025. Setelah proses fasilitasi tuntas, Pansus akan menyampaikan laporan lengkap dalam rapat paripurna pada Maret 2026.









