BP3MI Kepri fasilitasi penjemputan dua PMI korban TPPO dari Myanmar

Batamclick.com,Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) memfasilitasi penjemputan dan pendataan dua pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Myanmar di Bandara Hang Nadim Batam.

Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi menjelaskan kronologi pemulangan kedua PMI tersebut ke Indonesia menggunakan pesawat Air Asia pada 28 Juli 2026 dengan nomor penerbangan AK897 Rute Bangkok – Kuala Lumpur.

“Kemudian melanjutkan perjalanan pada tanggal 29 Juli 2026, menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK472 Rute Kuala Lumpur – Batam,” kata Imam di Tanjungpinang, Rabu malam.

Setelah tiba di Bandara Hang Nadim pada Rabu (29/7) pagi, kedua PMI korban scammer di Myanmar itu langsung dibawa ke kantor Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam.

Petugas BP3MI Kepri juga melakukan pendataan dan sosialisasi bekerja secara prosedural, termasuk mengarahkan kedua PMI bersangkutan untuk membuat pengaduan ke aparat penegak hukum (APH) guna mengungkap para pelaku terlibat TPPO Myanmar.

“Kedua PMI telah diserahterimakan kepada Subdit IV Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Imam.

Dia menyampaikan proses pemulangan kedua PMI, yakni SS asal Kota Tanjungpinang (Kepri) berinisial SS dan AE (Kabupaten Agam, Sumatera Barat) itu, berdasarkan video viral penyekapan dua PMI di Myanmar dari salah satu akun media sosial instagram media online di Batam yang terbit pada 22 Juli 2026.

Selanjutnya, surat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Sekretariat Jenderal tertanggal 27 Juli 2026 mengenai Permohonan Bantuan Fasilitasi Penanganan Permasalahan PMI SS sesuai prosedural yang berlaku.

“Termasuk formulir pengaduan dari keluarga PMI korban TPPO berinisial AE asal Sumbar,” ujar Imam.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kepri Doli Boniara mengimbau seluruh masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri agar melengkapi dokumen ketenagakerjaan secara resmi, sehingga mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum selama bekerja di negara tujuan penempatan.

Masyarakat pun diminta tidak mudah terpengaruh lowongan kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar, tanpa mengantongi dokumen resmi atau berangkat secara ilegal.

“Jangan sampai kita jadi korban penipuan kerja di luar negeri. Kalau memang ingin kerja luar negeri, silakan datang ke BP3MI atau mengakses peluang kerja aman dan sah melalui layanan Migrant Center,” kata Doli.

Sumber, Antara