BATAMCLICK.COM: Perempuan berinisial W diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Anwar Sadat, resmi melakukan gugatan perdata terhadap artis Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang. W adalah perempuan yang belakangan muncul dan mengaku memiliki anak dari Rezky.
Gugatan ini sebenarnya sebenarnya sudah masuk secara online sejak Jumat pekan lalu. Namun tim kuasa hukum W datang langsung ke PN Tangerang untuk menyerahkan beberapa berkas.
“Pada akhirnya hari ini Selasa tanggal 29 Juni selesai sudah kita melakukan tindakan gugatan hukum dalam bentuk pertanggung jawaban perdata setelah sebelumnya kita menganalisa kasus ini, melakukan diagnosa hukum secara mendalam terhadap klien kami dengan inisial W sehubungan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh lawan kita sebagai tergugat, yakni Rezky Aditya,” kata Anwar usai menyerahkan berkas.
Menurut Anwar, gugatan kliennya terkait pengakuan anak oleh Rezky Aditya.
“Pastinya ini tidak lain yang kita inginkan melalui peradilan ini hanyalah tentang pengakuan anak dan pertanggungjawaban,” ujarnya.
“Karena bagaimana pun kan ini berdasarkan fakta-fakta maupun bukti-bukti dari keterangan klien kami ini perihal soal nyawa manusia. Jadi ini tentang anak,” kata dia lagi.
Karenanya, dalam gugatan tersebut, W minta majelis hakim agar menyatakan Rezky Aditya harus mengakui dan bertanggung jawab atas anak yang kini sudah berusia 8 tahun itu.
“Ini yang kita harus perhatikan. Sehingga kita juga besar harapan kepada Yang Mulia majelis halim nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya perempuan berinisial W mengaku pernah berpacaran dengan Rezky Aditya pada 2012. Setahun setelahnya, ia melahirkan anak perempuan yang disebut putri sang aktor.
“Kalau pernikahan secara resmi tidak ada. Mereka memang intinya berpacaran dan akhirnya punya anak,” kata Ferry Aswan, pengacara W yang lain.
Setelah Rezky Aditya mengalami kecelakaan, hubungannya dengan W menjadi renggang. Sampai akhirnya tak lagi terjalin komunikasi satu sama lain.
Namun Rezky Aditya yang diwakili kuasa hukumnya, Hendrawan Halim membantah tuduhan tersebut.
“Intinya begini, kalau dari sisi saya kan menjelaskan kepada pihak saudara W itu, kami menolak tentang pengakuan-pengakuan itu,โ kata Hendrawan Halim.(syt)
sumber:suaracom