Tim Terpadu Covid-19 Tindak Lima Pelanggar Prokes di Anambas

BATAMCLICK.COM, Anambas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas kembali melakukan operasi peradilan guna mencegah penyebaran Covid -19 di daerah tersebut, Selasa (29/6/2021).

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Richart mengatakan, pihaknya hanya melakukan operasi yang adil untuk memutus mata rantai Covid-19 dan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kepulauan Anambas. “Kami turun bersama TNI-Polri dalam melakukan operasi keadilan sesuai Perbup, Surat Edaran Bupati agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Richart.

Ia menambahkan, hingga saat ini masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Hal itu terbukti saat operasi peradilan dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB di Simpang Taman Bermadah, Tarempa.

“Dalam operasi penertiban bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker, kami memberikan sanksi disiplin seperti push up dan pembacaan pancasila. Sebelumnya, kami berhasil bertindak, ada 5 orang, 3 laki-laki dan 2 perempuan,” katanya.

Richart juga mengingatkan seluruh masyarakat saat keluar rumah untuk memakai masker. Masker menjadi hal yang sangat penting di masa pandemi Covid-19 yang belakangan ini semakin marak di Kepulauan Anambas.

“Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya memakai masker saat berada di luar rumah. Masalah pemakaian masker ini sudah lama ada, tapi masih ada saja yang melanggar,” ujarnya.

Adapun personel yang diturunkan dalam operasi peradilan, Satpol PP dan Damkar sebanyak 17 orang, TNI 2 orang, TNI 3 orang, dan Polri 2 orang.

Adapun dasar hukum pelaksanaan operasi peradilan yaitu Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Surat Edaran Surat Bupati Kepulauan Anambas No.25/Kdh.KKA.680/05.2021 Tentang Larangan Melakukan Kegiatan Yang Berpotensi Menimbulkan Keramaian Selama Masa Penanganan Covid-19.

Kemudian Surat Edaran Bupati No.38/kdh.KKA.680/06.2021 tentang Penerapan Jam Malam Dalam Rangka Pencegahan, Pengendalian Covid-19. Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas Nomor 39/Kdh.KKA.680/06.2021 Tentang Penataan Operasional Tempat Usaha dan Kawasan Fasilitas Umum Selama Masa Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sumber: BATAMTODAY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *