Cilacap – Forkopimda Kabupaten Cilacap mengikuti peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 melalui Video Conference (Vidkon) di Pendopo Wijaya Kusuma Cakti Cilacap, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, Jln. Jenderal Sudirman No. 32 Cilacap, yang secara virtual dipimpin Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin, Senin (28/6/21).
Dengan tema “Perang melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi Covid-19 menuju indonesia Bersinar” ini diikuti Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji, Danlanal Cilacap Kolonel Laut (PM) Sugeng Subagyo, S.Sos., Dandim 0703/Cilacap yang diwakili Kasdim Mayor Inf. Drs. Abdul Asis Lallo, Kepala BNN Kabupaten Cilacap AKBP Drs. Windarto, S.ST., M.K, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Cilacap Drs. H. Saefudin Turmudzy, M.H., Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Sukri Sulimin, S.H., M.H., Kakesbangpol Kabupaten Cilacap Drs. Sadmoko Danardono, M.Si serta Para undangan lainnya.
Dalam laporannya, Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), mengatakan, upaya penanggulangan narkoba harus dilakukan secara holistik baik dengan hard power melalui pemberantasan dan soft power melalui pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi, serta smart power melalui pengembangan teknologi informasi.
Dengan tagline baru, yaitu War on Drugs, Petrus Golose menegaskan, perang melawan narkoba masih dalam bingkai human right, dan sesuai koridor penegakan hukum yang profesional dan proporsional. Ia menjelaskan, dalam rangka perang melawan narkoba, arah kebijakan yang diambilnya adalah P4GN yang profesional, peningkatan lembaga rehabilitasi, pemberdayaan ketahanan masyarakat terhadap kejahatan narkotika, dan peningkatan sinergitas dengan pemangku kepentingan di level nasional, regional, dan internasional.
Sementara itu Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin saat memimpin peringatan HANI 2021 ini mengajak semua pihak untuk meningkatkan kerja sama di tataran nasional, regional, dan internasional dalam menghadapi dua tantangan sekaligus. Yakni bahaya narkoba, dan di saat bersamaan bencana kesehatan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Mengutip data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 24 Juni 2021, dimana sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada tahun 2020, menurut Wapres tren global ini diperkirakan akan meningkat sebesar 11% sampai tahun 2030. Oleh karena itu, memerangi penyalahgunaan narkotika, diperlukan sinergi pemberantasan yang baik di seluruh tingkat kenegaraan baik nasional, regional maupun internasional.
“Perang melawan narkoba memerlukan sinergitas dan kerja sama di tingkat nasional, regional maupun internasional terutama dalam kegiatan penyelidikan, tukar menukar informasi, dan operasi bersama,” kata Wapres Ma’ruf Amin.
Wapres menyampaikan, berdasarkan data dan fakta yang terjadi, sebagian besar narkoba berasal dari luar negeri. Obat terlarang tersebut diselundupkan dan dikendalikan oleh sindikat internasional bekerja sama dengan sindikat dalam negeri. Untuk itu, tindak hukum yang tegas sangat diperlukan agar peredaran narkoba lintas negara dan di dalam sebuah negara tidak dapat beroperasi lagi.
“Tindakan yang tegas, keras, dan terukur melalui upaya penegakan hukum sangat diperlukan. Baik terhadap kasus narkotika itu sendiri maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan aset untuk memiskinkan para pelaku dan sindikat narkoba, juga menjadi salah satu cara agar produksi dan peredaran narkoba tidak dapat beroperasi lagi,” ungkap Wapres.
Wapres pun menjelaskan bahwa telah terdapat peraturan yang mengaturnya. Diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 (RAN P4GN).
Wapres mengimbau, agar peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan optimal. Selain memerlukan kolaborasi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, diperlukan juga partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat Indonesia. Wapres menilai bahwa masyarakat desa memiliki potensi dan kekuatan besar dalam melawan narkoba secara bersama-sama.
Untuk mengoptimalkan potensi ini, maka diperlukan desa dengan lingkungan yang kondusif, aman, serta layak bagi masyarakat untuk beraktifitas dan berkreasi. Terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga untuk membesarkan anak-anak yang menjadi masa depan bangsa,” Kata Wapres.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres meresmikan program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba yang dicanangkan oleh Badan Narkotika Nasional. Sebagai program berkesinambungan dalam upaya implementasi RAN P4GN untuk menuju Indonesia Bersih Narkoba atau Indonesia Bersinar, (Urip)