BATAMCLICK.COM, Tarempa – Kontraktor pelaksana pembangunan Jalan Selayang Pandang II Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, mengajukan perubahan kontrak (adendum) pemasangan tiang pancang dan anggaran.
Pasalnya, saat ini pihak kontraktor PT Ganesa Bangun Riau Sarana mengakui ada kendala pada pemasangan tiang yang terbentur dengan batu.
“Kalau progres secara keseluruhan, yakni fisik dan bahan sudah mencapai 71 persen. Namun ada kendala pada pemasangan tiang pancang, karena terbentur dengan batu,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Anambas, Andiguna Hasibuan, Kamis (27/5/2021).
Andiguna mengakui, solusi untuk pemasangan tiang pancang yang terbentur dengan batu, harus dengan mendatangkan bore pile. Sehingga pihak kontraktor mengajukan perubahan kontrak melalui adendum.
“Solusinya, pihak kontraktor berencana menggunakan bore pile. Sehingga ada perubahan kontrak tentang pemasangan tiang pancang dan termasuk biaya,” jelasnya.
Andiguna mengaku belum bisa menyimpulkan total adendum biaya, namun pihaknya menegaskan bahwa perubahan biaya tidak ada melebihi pagu anggaran yaitu sekitar Rp 77,6 miliar.
“Kita belum bisa merincikan adendum biaya. Mungkin nanti setelah proyek selesai baru bisa disimpulkan. Perubahan biaya ini juga tidak bisa melebihi pagu anggaran,” jelasnya.
Sementara dari informasi yang dihimpun, sebelum kontrak pembangunan Jalan SP II dimulai, pihak konsultan serta dalam DED telah dilakukan sondir terhadap kondisi di lapangan.
Namun, pelaksanaan tersebut terkesan hanya simbolis demi memuluskan syarat pembuatan kontrak. Nyatanya, hari ini, dalam pelaksanaan ditemukan kendala yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
Sumber: BATAMTODAY