Remisi Napi Narkoba kembali menjadi harapan baru bagi warga binaan pemasyarakatan di momen Natal 2025. Sebanyak 15 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan kepatuhan mereka selama menjalani pembinaan.
Remisi sebagai Hadiah Natal Bermakna
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, menyerahkan remisi secara simbolis di aula Lapas Narkotika Tanjungpinang, Kamis. Melalui momentum tersebut, pemasyarakatan menegaskan komitmen untuk memberikan hak warga binaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Aris menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk pengakuan negara atas perubahan nyata yang ditunjukkan warga binaan melalui kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Rincian Remisi Napi Narkoba
Sebanyak 15 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal (RK I). Rinciannya, satu orang memperoleh remisi 15 hari, tujuh orang menerima remisi satu bulan, lima orang mendapatkan satu bulan 15 hari, dan dua orang memperoleh dua bulan pengurangan masa pidana.
Aris memastikan tidak ada warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal II (RK II) atau langsung bebas pada perayaan Natal tahun ini.
Kunjungan Khusus Perkuat Ikatan Keluarga
Selain pemberian remisi, Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang juga membuka layanan kunjungan khusus Natal. Layanan ini bertujuan menjaga hubungan kekeluargaan warga binaan sekaligus menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan responsif.
Petugas menerapkan prosedur pemeriksaan administrasi, barang bawaan, serta pengawasan melekat agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Aris berharap kehadiran keluarga dapat menumbuhkan semangat warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara optimal.
Meta Description:








