SEMMI Tanjungpinang-Bintan Gencarkan Edukasi KUHP Nasional, Dorong Kesadaran Hukum yang Lebih Humanis

Bendahara Umum SEMMI Tanjungpinang-Bintan, Ismet Dwi Agus Riauwaldi
Bendahara Umum SEMMI Tanjungpinang-Bintan, Ismet Dwi Agus Riauwaldi

SEMMI Tanjungpinang-Bintan mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh. Melalui pendekatan dialogis dan edukatif, organisasi mahasiswa ini berupaya membangun pemahaman publik mengenai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk keterkaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pergeseran Arah Hukum Pidana Nasional

Bendahara Umum SEMMI Tanjungpinang-Bintan, Ismet Dwi Agus Riauwaldi, menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma penting. Ia menilai bahwa hukum pidana Indonesia kini bergerak dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan rehabilitatif.

Menurut Ismet, perubahan ini perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat agar tidak menimbulkan salah tafsir terhadap arah penegakan hukum ke depan.

Alternatif Pidana Jadi Bagian Penting

Ismet menegaskan bahwa KUHP Nasional tidak lagi menjadikan pemenjaraan sebagai satu-satunya solusi. Regulasi baru ini menghadirkan alternatif pidana seperti kerja sosial dan pidana denda sebagai bagian dari upaya pembinaan pelaku tindak pidana tertentu.

“Masyarakat perlu memahami bahwa hukum kita kini tidak lagi hanya berfokus pada penjara atau menghukum raga. KUHP baru ini memperkenalkan alternatif pidana yang lebih mendidik. Ini adalah edukasi penting agar kita tidak lagi melihat hukum hanya sebagai alat pemberi efek jera yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk mencapai harmoni sosial di tengah masyarakat,” ujar Ismet di Tanjungpinang, Jumat (2/1/2026).

Pentingnya Memahami KUHAP

Selain membahas substansi hukum pidana, SEMMI Tanjungpinang-Bintan juga menekankan pentingnya literasi KUHAP. Ismet menyebut bahwa pemahaman hukum acara menjadi kunci agar masyarakat mengetahui hak-haknya saat berhadapan dengan proses hukum, mulai dari pemanggilan hingga pemeriksaan.

Ia menilai bahwa pemahaman prosedural akan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang serta mendorong transparansi penegakan hukum.

Menuju Masyarakat Sadar Hukum

SEMMI Tanjungpinang-Bintan berharap edukasi ini mampu membentuk ketertiban umum yang lahir dari kesadaran hukum, bukan dari rasa takut terhadap sanksi. Ismet menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal masa transisi penerapan KUHP Nasional agar tetap memberikan kepastian dan keadilan hukum.