Batamclick.com, Batam – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam serahkan dua orang tersangka kasus penyeludupan Baby Lobster ke Stasiun Karantina Ikan (SKIPM) Batam, di Mako Lanal Batam, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Senin (24/5/2021) sore.
Penyerahan langsung dipimpin oleh Komandan Lanal Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri K.M.M dan diserahkan kepada Kepala SKIPM Batam, Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi., M.Sc. ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) dan berkas perkara kedua tersangka.
Komandan Lanal Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri K.M.M mengatakan bahwa hari ini Lanal Batam telah menyerahkan dua orang tersangka berinisial A ke SKIPM, guna penyelidikan lebih lanjut.
” Sementara barang bukti berupa Baby Lobster sudah kita serahkan lebih awal agar bisa diselamatkan,” ujar Sumantri kepada awak media.
Sumantri menegaskan tidak akan memberikan ruang kepada pelaku penyelundupan Baby Lobster dan juga aksi ilegal lainnya, sebagai komitmen menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Hayati Indonesia.
” Kita akan senantiasa tegas, konsisten dan tidak ragu dalam menindak setiap kegiatan ilegal dilaut dengan meningkatkan patroli,” ungkap Sumantri.
Sementara itu, Kepala SKIPM Batam, Anak Agung Gede mengatakan bahwa penyerahan ini sebagai upaya penyelidikan lebih lanjut sebelum nanti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan setelah lengkap atau P21 akan diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Penyerahan ini sebagai upaya penyelidikan, sebelum nanti kita serahkan ke Kejaksaan untuk diteruskan ke Pengadilan,” ungkap Agung.
Adapun pasal yang akan dikenakan terhadap kedua orang pelaku Pasal 92 junto 96 UU nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, tim Pangkalan TNI AL Batam berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster dengan tujuan Singapura, pada Hari Jumat, 12 Mei 2021.
Secara visual terpantau oleh tim Lanal Batam ada boat melintas mengarah ke Pulau Lima atau perairan Pulau Serapat, tim selanjutnya melakukan pengejaran. Pada saat proses pengejaran salah satu abk Speed Boat terlihat membuang Viber ke Laut, dengan speed boat yang terus melaju kearah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang, di karenakan jarak pandang terbatas, agak sedikit membuat tim kesulitan.
Tim memutuskan kembali ke lokasi awal tempat abk Speed Boat membuang box viber guna menyisir tempat tersebut.
Hasil dari penyisiran Tim Lanal Batam berhasil menemukan box viber yang dibuang dengan isi yaitu 55 Kantong Plastik yang berisi Bibit Benih Lobster Jenis Mutiara dan Pasir dengan taksiran nilai kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 4.076.700.000.