DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda dan RPJMD

BATAMCLICK.COM: DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Senin (24/3/2025) pagi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurnawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Walikota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Batam. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh undangan dari Forkompimda dan organisasi kemasyarakatan.

Dalam rapat paripurna kali ini, terdapat empat agenda pembahasan:

Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dan Pengambilan Keputusan;

BACA JUGA:  Simbolis Pengecoran Sasaran Awal TMMD Oleh Forkopimda Pati

Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Pengambilan Keputusan;

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam Tahun 2024 sekaligus Pembentukan Pansus;

Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD Kota Batam 2025-2029.

Pada agenda pertama, Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal belum dapat menyampaikan laporan karena masih membutuhkan sinkronisasi peraturan dengan Pemprov Kepri. Untuk itu, pansus meminta tambahan waktu 45 hari kerja.

“Sebelum memutuskan penambahan waktu ini, saya perlu menanyakan apakah saudara-saudara menyetujui penambahan waktu kerja pansus ini?” tanya Kamaluddin yang langsung disetujui oleh anggota Dewan yang hadir.

BACA JUGA:  Personel TNI-Polri Dikerahkan Untuk Membantu Korban yang Kebanjiran

Rapat dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Kamaluddin memberikan kesempatan kepada juru bicara Pansus, Warya Burhanuddin, untuk menyampaikan laporan. Dalam laporannya, Warya meminta tambahan waktu 60 hari kerja bagi pansus untuk menyelesaikan revisi Perda tersebut agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mendengar permintaan tersebut, Kamaluddin kembali meminta persetujuan anggota Dewan. Saat itu, anggota Dewan dari Fraksi PKB, Drs. H Surya Makmur Nasution MHum, mengajukan interupsi.

“Interupsi pimpinan, kami ingin memastikan bahwa perubahan Perda ini benar-benar jelas, terutama terkait hak-hak guru,” tegas Surya, yang juga menyatakan setuju dengan penambahan masa kerja Pansus.

BACA JUGA:  UI Edukasi Pajak Pelaku UMKM di Kampung Tematik Mulyaharja Bogor

Setelah mendengarkan masukan tersebut, Kamaluddin mengetokkan palu dan menyetujui penambahan masa kerja pansus. Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni penyampaian LKPj Walikota Batam Tahun 2024 dan pembentukan pansus, serta penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD Kota Batam 2025-2029.(kyy)